EKSENTIFIKASI CUKAI PADA MINUMAN BERENERGI: URGENSI, IMPLIKASI, DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI

Main Article Content

Sinta Munifah

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi, implikasi, serta dampak pengenaan cukai pada minuman berenergi terhadap Pembangunan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa studi naratif (literatur) dan studi kasus. Minuman berenergi mengandung bahan-bahan antara lain kafein, taurin, pemanis, dan ginseng. Konsumsi minuman berenergi cenderung meningkat dibandingkan jenis minuman berpemanis lainnya. Hasil studi literatur dan studi kasus menunjukkan bahwa dampak negatif minuman berenergi antara lain apabila dikonsumsi secara bersamaan dan berlebihan dalam jangka panjang dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan menyebabkan penyakit seperti gagal ginjal kronik, diabetes, dan jantung. Hal ini bertolak belakang dengan persepsi dan preferensi masyarakat bahwa minuman berenergi merupakan suplemen kesehatan. Dampak negatif lainnya minuman berenergi adalah campuran yang paling banyak digunakan dalam membuat minuman keras oplosan, yang telah mengakibatkan kematian. Dampak negatif tersebut menghasilkan eksternalitas negatif bagi Kesehatan dan juga perekonomian yang harus ditanggung oleh masyarakat dan Pemerintah. Penetapan minuman berenergi sebagai BKC dapat mengimbangi eksternalitas negatif tersebut. Hasil analisis menunjukkan minuman berenergi memenuhi lima aspek policy test penetapan BKC yaitu aspek legal, filosofis, sosial ekonomi, referensi, dan operasional. Minuman berenergi memiliki potensi menjadi BKC dinilai dari fungsi regulerend dan fungsi budgetair (potensi penerimaan cukai Rp554,5 miliar dari minuman berenergi berbentuk cairan, dan Rp14,25 triliun dari satu merk minuman berenergi berbentuk konsentrat). 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sinta Munifah. (2025). EKSENTIFIKASI CUKAI PADA MINUMAN BERENERGI: URGENSI, IMPLIKASI, DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI. Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 15(11), 121–130. https://doi.org/10.8734/musytari.v15i11.11672
Section
Articles

References

Baidarus, M., & Siburian, M. T. (2018). Analisis dampak ekstensifikasi barang kena cukai pada kantong plastik terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal BPPK Volume, 11(2), 1-11, http://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/j urnal bppk/article/view/341/174.

Breda, J., Whiting, S., Encarnação, R., & Norberg, S. (2014). Energy drink consumption in Europe: A Review of the risks. Frontiers in Public Health:

Chandra, Ester, M. (2009). Kajian Ekstensifikasi Barang Kena Cukai pada Minuman Berkarbonasi. Skripsi. Universitas Indonesia.

Clauson, K., Shields, K., McQuee, C., Persad, N. (2008). Safety issues associated with commercially available energy drinks. Journal of The American

Department of Agriculture, U. S. (2015). Dietary guidelines for Americans 2015 2020.Washington DC: United State Department of Agriculture. https://health.gov/our-work/foodnutrition/previous-dietaryguidelines/2015

Fachrudin, M. (2018). Analisis fisibilitas minuman berpemanis sebagai objek cukai dan penerapan pemungutannya di indonesia. Proseding Seminar Nasional

Akuntansi, 1(1), i-viii. http://openjournal.unpam.ac.id/inde

Gruber, Jonathan. (2019). Public Finance and Public Policy Sixth Edition. New York: MacMillan Learning.

Himawan, Tedy. (2020). Ekstensifikasi Cukai. Laporan Lesson Learned Community of Practice di Bidang Cukai. Education Journal, 72-78. https://doi.org/10.15294/fsce.v2i2.2781

Kementerian Kesehatan, R. I. (20 September 1988). Bahan tambahan makanan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/MENKES/PER/IX/88. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan, R. I. (24 Juli 2014). Pedoman gizi seimbang. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia: Kemenkumham.

Kementerian Keuangan, R. I. (5 Juli 2018). Pelunasan cukai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia: Kemenkumham.

Kementerian Keuangan, R. I. (13 Desember 2018). Tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia: Kemenkumham.

Kementerian Keuangan, R. I. (15 Desember 2020). Tarif cukai hasil tembakau. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.04/2020. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia: Kemenkumham.

Kementerian Pertanian, P. D. (2015, 2017, 2018). Statistik Konsumsi Pangan Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Kole, J., & Hill, A. B. (2013). Caffeine content labeling: A Missed opportunity for promoting personal and public health. Journal of Caffeine Research, 4r3(3), 108-113. https://doi.org/10.1089/jcr.2013.0017

Murwani, S., Karmana, I. W., Hasibuan, H. D., & Sriyanto, A. (2020). Urgensi pengenaan cukai pada minuman ringan berpemanis. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 2(2), 134151. http://dx.doi.org/10.31092/jpbc.v4i 2.968.

Mutaqin, Z. Z. (2018). Dinamika Aspek Kesehatan dan Ekonomi dalam Kebijakan Pengendalian Minuman Berkarbonasi di Indonesia. Quality Jurnal

Kesehatan,1(1), 26-37. https://doi.org/10.36082/qjk.v12i1.27

Nugrahaini, W. (2019). Pengaruh kebijakan tarif dan harga jual eceran terhadap produksi dan penerimaan cukai rokok sigaret kretek mesin. Jurnal

Perspektif Bea Cukai, 3(1), 111-132, http://dx.doi.org/10.31092/jpbc.v3i 1.426.

Pemerintah Indonesia. (2022). Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/75a2e5f9-cdc8-4576-8f885aa23008ee72

Republik Indonesia, P. (2007, Agustus 15). Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia: Kementerian Hukum dan HAM.

Respatiadi, H. d. (2018). Di Bawah Umur dan Ilegal: Konsumsi Alkohol Dan Risiko Kesehatannya Bagi AnakAnak Muda Studi Kasus Di Bandung, Jawa Barat.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), 1-24. https://repository.cipsindonesia.org/media/270467-dibawah-umur-dan-ilegal konsumsialkoho-3d4d0053.pdf

Sasangka, A. L. (2010). Analisis faktorfaktor yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam pembelian minuman berenergi. Semarang: Universitas Diponegoro.

Surono. (2013). Mengenal lebih mendalam pungutan cukai. Koleksi Artikel Pusdiklat Bea dan Cukai, ISSN : 2088-2491.

Tamamoto, L. S. (2010). Sensory profile of a model energy drink with varying levels of functional ingredients caffeine, ginseng, and taurine. Journal of Food Science, 75(6), 271-278. http://dx.doi.org/10.1111/j.17503841.2010.01655.

Weinberg, B. A. (2002). The miracle of caffeine. New York: Free Press.

Zucconi, S. L. (2013). Gathering consumption data on specific consumer groups of energy drinks. External Scientific Report: NOMISMA-ARETÉ Consortium, 1-190. http://dx.doi.org/10.13140/RG.2.1.4080. 5604.