PERSPEKTIF MASYARAKAT TENTANG PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA GUDANG KAHURIPAN YANG DEMOKRATIS
Main Article Content
Abstract
Abstract
Villages play a crucial role in Indonesia's governance system as the smallest administrative units with autonomy granted under Law No. 6 of 2014 concerning Villages. The Village Consultative Body (BPD) functions as a democratic institution overseeing governance and policymaking at the village level. This study aims to analyze the role of BPD, community perceptions, challenges faced, and solutions for optimizing BPD's functions in Gudang Kahuripan Village, Lembang District, West Bandung Regency. The findings indicate low community participation and limited understanding of BPD's role, while internal capacity in understanding regulations and governance remains inadequate. To address these challenges, enhancing BPD capacity through regulatory training and strengthening collaboration with the community is crucial. This study also highlights the importance of transparency and active participation in decision-making to establish democratic village governance. Strategic recommendations include empowering BPD as a democratic agent capable of representing community aspirations and overseeing governance inclusively and transparently.
Keywords: Village, Village Consultative Body, democracy, community participation, village governance.
Abstrak
Desa memiliki peran penting dalam tata pemerintahan Indonesia sebagai unit terkecil yang diberi otonomi untuk mengelola urusan lokal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembuatan kebijakan secara demokratis di tingkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran BPD, persepsi masyarakat, kendala yang dihadapi, serta solusi untuk optimalisasi fungsi BPD di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Studi ini menemukan bahwa partisipasi masyarakat dan pemahaman terhadap peran BPD masih rendah, sementara kapasitas internal BPD dalam memahami regulasi dan tata kelola pemerintahan juga terbatas. Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan peningkatan kapasitas BPD melalui pelatihan regulasi dan penguatan kolaborasi dengan masyarakat. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis. Rekomendasi strategis mencakup penguatan peran BPD sebagai agen demokrasi yang mampu mewakili aspirasi masyarakat dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara inklusif dan transparan.
Kata kunci: Desa, Badan Permusyawaratan Desa, demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerintahan desa.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Azhari, (2004). Psikologi Umum dan Perkembangan, Jakarta: Teraju
Azra, Azyumardi. (2000). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN
Cangara, Hafied. (2016). Komunikasi Politik, Depok: Raja Grafindo Persada
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014)
Haboddin, Muhtar. (2015). Pengantar Ilmu Pemerintah. Malang: Universitas Brawijaya Press.
KOMPAK. (2019). BUKU PANDUAN BPD.
Mathis, R. L., & Jackson, J. H. (2006). Human Resource Management (12th ed.). South-Western College Publishing.
Merriam Webster inc, (1989). Webster's Dictionary of English Usage. Massachusetts: Publisher Springfield
Miftah Thoha, (2012), Perilaku Organisasi, Jakarta: Rajawali Pers
Muthahhari, Murtadha. (2012). Masyarakat dan Sejarah. Yogyakarta: Rausyan fikr Institute,
Nawawi, Zaidan. (2013). Manajemen Pemerintahan. Jakarta: Rajawali Pers
Noer Fauzi dan R. Yando Zakaria. (2000). Mensiasati Otonomi Daerah. INSIST Press: Yogyakarta.
Noor, Juliansyah (2011). Metodelogi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi & Karya Ilmiah. Jakarta: KENCANA.
Prasetijo, Restiyanti. (2005). Psikologi Sosial, Gadjah Mada University Press.
Rakhmat, Jalaludin (2000). Psikologi Komunikasi, Bandung: Remaja Rosdakarya
Rudy. (2022). Hukum Pemerintahan Desa. Bandar Lampung, AURA CV. Anugrah Utama Raharja Anggota IKAPI No.003/LPU/2013
Saleh, Sirajuddin. (2017). Analisis data kualitatif. Bandung: Pustaka Ramadhan.
Santiso, Carlos. (2000). Towards Democratic Governance: The Contribution of the Multilateral Development Banks in Latin America. Dalam Peter Burnell (ed). Democracy Assistance: Intern ational Cooperation for Democratization. London: Frank Cass Publishers.
Slameto, (2010). Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya, Jakarta: Rineka Cipta
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV. ALFABETA.
Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA
Sutarto, Dasar-dasar Organisasi, (Yogyakarta: UGM Press, 2009), hlm 138-139
Syamsir, Torang, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi), (Bandung: Alfabeta, 2014).
Syaukani, Afan Gaffar, dan Ryaan Rasyid. (2005). Otonomi daerah dalam negara kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Toha, M. (2003). Psikologi Sosial (Edisi Revisi). Penerbit: Rineka Cipta.
Yin, Robert K. (2013). Studi Kasus Desain & Metode. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Yuliati, Yayuk dan Mangku Poernomo. (2003). Sosiologi Pedesaan. Jakarta: Lapera
Jurnal
Elly, Novianti. (2013). “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan”. Jurnal Konstitusi, 10(2), 334
Hajmi Fahruri, L. M. (2020). Journal Artikel. “PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENINGKATKAN DEMOKRASI LOKAL”, 3, No.1
Paraso Andri. 2013. “Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan di Desa Sareh (Suatu Studi di Desa Sereh Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud)”. Jurnal Eksekutif, Vol. 2, No. 1. hlm. 1-10.
Suharko, S. (2005). “Masyarakat sipil, modal sosial dan tata pemerintahan yang demokratis”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(3), 263-289.
Skripsi
Aji Anugrah, A. (2023). “IMPLEMENTASI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2019 DI DESA PULAU JUM’AT KABUPATEN INDRAGIRI HULU MENURUT PERSPEKTIF FIQH SIYASAH”, (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
http://repository.uin-suska.ac.id/61440/
Muh. Sabri (2019). “PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI DESA DI DESA BUANGIN KECAMATAN TOWUTI KABUPATEN LUWU TIMUR”. SKRIPSI. https://core.ac.uk/download/pdf/222823172.pdf
SARI, N. C. (2022). “FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA BUKIT KEMUNING KECAMATAN TAPUNG HULU KABUPATEN KAMPAR”, (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
SOFIANA, RATNA. (2013) "TINJAUAN YURIDIS PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENINGKATAN DEMOKRASI DI KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA." https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8256/
Wardiana, S. A. (2020). “KINERJA BADAN PERMUSYAWWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA YANG DEMOKRATIS”. SKRIPSI.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 116 TAHUN 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Desa Gudang Kahuripan Nomor 10 tahun 2020 tentang kewenangan berdasarkan Hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa
Website
https://kbbi.web.id/ diakses 7 september 2024