ANALISIS AKUNTANSI SYARIAH PADA PENERAPAN PSAK 402 DALAM SKEMA PEMBIAYAAN MURABAHAH (STUDI KASUS BANK SYARIAH INDONESIA KCP KIARACONDONG)
Main Article Content
Abstract
This study aims to examine from the perspective of sharia accounting regarding the implementation of the murabahah financing scheme at Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kiaracondong. The sharia banking industry widely utilizes the murabahah financing scheme, which is financing based on the principle of buying and selling with a predetermined profit margin. The process of implementing sharia accounting principles in murabahah financing is examined in this study using qualitative methodology and case studies at Bank Syariah Indonesia KCP Kiaracondong. The main objective of this study is the presence of PSAK 402 and its impact on the transparency of financial statements and the loss of bank operations in the long term. The findings of the study indicate that the murabahah scheme at BSI KCP Kiaracondong complies with sharia accounting standards, although there are challenges in implementation and supervision. This study is expected to help advance sharia accounting in the banking industry and improve public and practitioner understanding of murabahah financing.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dari sudut pandang akuntansi syariah mengenai pelaksanaan skema pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kiaracondong. Industri perbankan syariah banyak memanfaatkan skema pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan yang didasarkan pada prinsip jual beli dengan margin keuntungan yang telah ditetapkan. Proses penerapan kaidah akuntansi syariah pada pembiayaan murabahah dikaji dalam penelitian ini dengan menggunakan metodologi kualitatif dan studi kasus di Bank Syariah Indonesia KCP Kiaracondong. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis kepatuhan terhadap PSAK 402 dan pengaruhnya terhadap transparansi laporan keuangan serta kelangsungan operasional bank dalam jangka panjang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa skema murabahah di BSI KCP Kiaracondong mematuhi standar akuntansi syariah, meskipun terdapat tantangan dalam penerapan dan pengawasan. Penelitian ini diharapkan dapat membantu memajukan akuntansi syariah di industri perbankan dan meningkatkan pemahaman masyarakat dan praktisi tentang pembiayaan murabahah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amalia, M., & Zaini, Z. (2024). “Pengungkapan Risiko Kredit pada Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah: Studi Kasus di Bank Syariah Indonesia”. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 10(2), 145-160.
Fitriani, F., & Ramadhani, R. (2023). “Efektivitas Sistem Informasi Akuntansi dalam Mendukung Penerapan PSAK 402 di Bank Syariah”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 5(1), 78-85.
Prasetyo, A., & Setiawan, S. (2023). “Implementasi PSAK 402 dalam Pencatatan Murabahah di Bank Syariah: Analisis pada Bank Syariah Indonesia”. Jurnal Akuntansi Syariah, 9(3), 201-210.
Amalia, M., & Ramadhani, S. (2023). “Tantangan dan Peluang Penerapan PSAK 402 dalam Pengakuan Pendapatan di Bank Syariah”. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 8(4), 210-225.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2021). “PSAK 402 – Perusahaan Pembiayaan Syariah”. Jurnal Ikatan Akuntan Indonesia.
Lestari, D., & Rahayu, E. (2022). “Dampak Penerapan PSAK 402 terhadap Transparansi Laporan Keuangan pada Bank Syariah”. Jurnal Manajemen dan Akuntansi Syariah, 6(3), 134-150.
Rahman, F., & Hadi, S. (2023). “Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Akuntansi Syariah dan Penerapan PSAK 402”. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(2), 180-195.
Fauzi, M. (2019). “Pengakuan Pendapatan dalam Akuntansi Syariah: Studi Kasus pada Bank Syariah”. Jurnal Akuntansi Syariah, 5(2), 134-147.
Haris, A. (2022). “Strategi Mitigasi Risiko Pembiayaan Murabahah dalam Perbankan Syariah”. Jurnal Keuangan Islam, 8(1), 89-102.
Hidayat, T. (2021). “Transparansi dan Keadilan dalam Akuntansi Syariah”. Jurnal Ekonomi Islam, 10(3), 211-225.
Ismail, R. (2022). Implementasi PSAK 402 dalam Perbankan Syariah: Sebuah Tinjauan Empiris. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 7(2), 75-90.
Malik, Y. (2021). “Penyempurnaan Prosedur Pencatatan dalam Akuntansi Syariah”. Jurnal Sistem Informasi Akuntansi, 9(2), 56-69.
Rahman, F. (2020). “Penyajian Laporan Keuangan pada Bank Syariah: Studi Empiris Penerapan PSAK 402”. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 6(1), 32-48.
Ramadhan, H. (2022). “Dampak Keterlambatan Pembayaran terhadap Profitabilitas Bank Syariah”. Jurnal Manajemen Keuangan Islam, 4(3), 112-127.
Suryani, N. (2021). “Pemahaman Nasabah terhadap Skema Murabahah di Bank Syariah”. Jurnal Perbankan Islam, 12(2), 145-160.
Yusuf, A. (2020). “Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Bank Syariah melalui Implementasi PSAK 402”. Jurnal Akuntansi dan Audit Syariah, 5(3), 99-115.
Zainuddin, M. (2019). “Edukasi Finansial dan Kepercayaan Nasabah terhadap Pembiayaan Syariah”. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(4), 178-193.