MARKETING SYARIAH PADA PEDAGANG KULINER ETNIS TIONGHOA KOTA PONTIANAK
Main Article Content
Abstract
Penggunaan marketing syariah dipahami sebagai respons terhadap peningkatan kesadaran prinsip-prinsip syariah dalam berbisnis. Maraknya online shop juga membuat pedagang perlu menyesuaikan strategi marketing mereka, sehingga penggunaan prinsip syariah dianggap solusi agar mampu bertahan dalam pasar yang kompetitif khususnya di sektor kuliner. Penelitian ini menganalisis marketing syariah pada pedagang kuliner etnis Tionghoa Kota Pontianak dengan memfokuskan pada strategi marketing syariah yang diterapkan oleh pedagang kuliner, respon konsumen terhadap marketing syariah yang diadopsi oleh pedagang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus, berlokasi dikampung pecinaan baru Jalan Gajahmada. Subjek penelitiannya kelompok pedagang kuliner etnis Tionghoa. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan observasi. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi yang dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan marketing oleh pedagang kuliner tidak membeda-bedakan (Undifferentiated Marketing), pedagang menganggap pasar sebagai suatu keseluruhan, sehingga mereka hanya memperhatikan kebutuhan konsumen secara umum. Namun guna meningkatkan penjualan, pedagang juga menerapkan strategi posisi pasar (positioning) atau sering disebut strategi merebut posisi dibenak konsumen, sehingga menyangkut bagaimana membangun kepercayaan, keyakinan dan kompetensi bagi pelanggan. Dikemas melalui bauran pemasaran (marketing mix 7P) dalam strategi marketing syariah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.