STUDI KAJIAN UANG DAN MONETER DALAM SISTEM KEUANGAN ISLAM
Main Article Content
Abstract
Kajian tentang uang dan moneter merupakan salah satu aspek penting dalam sistem keuangan Islam. Dalam Islam, uang dianggap sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan. Konsep uang dalam Islam berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, yang melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Sistem moneter Islam menekankan pada stabilitas nilai uang dan keadilan dalam distribusi kekayaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Islam menawarkan beberapa instrumen dan kebijakan moneter, seperti zakat, larangan riba, dan penerapan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai mata uang utama. Kebijakan moneter dalam Islam juga bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara sektor riil dan keuangan, serta memastikan alokasi sumber daya yang efisien dan adil.
Dalam praktiknya, sistem keuangan Islam telah mengembangkan beberapa instrumen moneter alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti sukuk (obligasi syariah), mudharabah (kemitraan bagi hasil), dan murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati). Instrumen-instrumen ini bertujuan untuk mendukung aktivitas ekonomi yang produktif dan menghindari praktik spekulasi yang dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi.
Studi tentang uang dan moneter dalam sistem keuangan Islam terus berkembang, dengan upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan konsep-konsep ekonomi modern. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan sistem keuangan yang adil, stabil, dan berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.