ANALISIS KEBIJAKAN KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU, AKTIVITAS PENGAWASAN DAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI KEDIRI TAHUN 2017-2023
Main Article Content
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah adanya fenomena kenaikan tarif cukai yang ditetapkan oleh pemerintah yang menimbulkan peningkatan pada peredaran rokok ilegal di Wilayah satuan Kerja KPP Bea dan Cukai TMC Kediri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis secara deskriptif kenaikan tarif cukai, aktivitas pengawasan dan peredaran rokok ilegal. Jenis pendekatan penelitian adalah deskriptif kuantitatif, dengan periode pengamatan selama tahun 2017-2023 dengan menggunakan purposive sampling. Teknik analisis data yang dilakukan dengan analisis deskriptif meliputi penyajian kesimpulan melalui pemaparan berupa trend grafik. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih berfokus pada pencegahan rokok ilegal melalui evaluasi dengan memberikan wawasan baru tentang strategi yang lebih efektif dalam menanggulangi masalah rokok ilegal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Azkiyah, A. L. (2019). Optimalisasi Pengawasan Bea Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Malang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Studi Kasus Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai). Skripsi, 1–97.
Azizah, N., E., & Purwana, S., A (2021). Pengaruh Kebijakan Tarif Cukai Hasil tembakau dan Aktivitas Pengawasan Terhadap Peredaran Hasil Tembakau Ilegal. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 5(1),
Makarim, M. M., & Purwana, A. S. (2022). Kenaikan Dan Penyederhanaan Tarif Cukai Untuk Menurunkan Pengeluaran Konsumsi Rokok Dan Prevalensi Perokok Remaja. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan KeuanganPublik,17(1),57-58.
WHO. (2019). WHO global report on trends in prevalence of tobacco use 2000- 2025.
Juli Anglaina. (2019). Pengawasan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Dan Pita Cukai Palsu Di Kota Bandar Lampung. NBER Working Papers, 89.
Badan Pusat Statistik Indonesia. (6 Desember 2022). Persentase Merokok Pada Penduduk Umur ≥ 15 Tahun Menurut Kelompok Pengeluaran.
Cnossen. (2010). Excise systems compirise all selective taxes and related levies and charges on tobacco, alcohol, gambling, pollution, driving, and other spesific goods, services, and activities.
Zulhadi. (2018). Analisis Kebijakan Tarif Cukai Tembakau Terhadap Perkembangan Harga Saham Industri Rokok Di Indonesia (Studi kasus : Tarif Cukai Hybrid).
Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai. Kementerian Sekretariat Negara. Jakarta.
DJBC, peraturan. (2022). Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per- 16/Bc/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. 1–54.
Kementerian Keuangan. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.10/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Direktur Jenderal Peraturan PerundangUndangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta