PERAN SIBER POLDA YOGYAKARTA DALAM PENGUNGKAPAN KASUS PINJAMAN ONLINE DI MASA PANDEMI COVID-19
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangani kasus media digital seperti kasus pinjaman online khususnya di Wilayah Yogyakarta, banyaknya laporan pengaduan korban yang masuk ke SPKT Polda Yogyakarta. Di tahun 2020 - 2021 ada beberapa kasus pinjaman online masih dalam proses penanganan atau belum diselesaikan oleh Polda Yogyakarta karena terjadi banyak kendala terutama di masa Pandemi Covid-19, maka penelitian ini dilakukan untuk menganalisis peran Siber Polda Yogyakarta dalam pengungkapan kasus pinjaman online. Dengan menggunakan the crime triangle dan agency theory. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan jenis data primer dan data sekunder dimana data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari survey lapangan yang menggunakan semua metode pengumpulan data original berupa pedoman wawancara yang telah dipersiapkan sedangkan data sekunder adalah data yang dikumpulkan oleh lembaga pengumpulan data dan dipublikasikan kepada masyarakat pengguna data. Teknik analisis data penelitian yang digunakan untuk mengelola, mengintegrasikan, menguji, mencari pola dan hubungan yang lebih rinci dengan bantuan dari software NVivo 11.
Kata Kunci: Peran Siber Polda, Pengungkapan, Pinjaman Online, Covid-19.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Amin, M. (2021). Dampak Pinjaman Online Ilegal Di Kota Palangka Raya. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.
Aridhayandi, M. R. (2017). Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 8(2), 80– 92.
Asmara, J. A. (2010). Analisis Perubahan Alokasi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBA) Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. Jurnal Telaah Dan Riset Akuntansi, 3(2), 155–172.
Asti, N. P. M. D. P. (2020). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(1), 111.
Bandur, A. (2016). Penelitian Kualitatif Metodologi, Desain, dan Teknik Analisis Data dengan Nvivo 11 Plus. Mitra Wacana Media.
Boba, R. (2005). Crime Analysis and Crime Mapping (J. Westeby, L. Shigemitsu, D. Santoyo, &
J. Selhorst (eds.)).
Creswell, J. W. (2007). Qualitative Inquiry & Research Design. In SAGE Publication (Issue 3). Creswell, J. W. (2013). Qualitative Inquiry & Research Design Choosing AmongFive
Approaches. In L. Habib, K. Koscielak, B. Bauhaus, & A. Hutchinson (Eds.), Journal of
Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9). Vicki Knight.
Fitra, A. E. (2021). Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. Jurnal Syariah Dan Hukum, 19(2), 109–119.
Grant, H. (2015). Social Crime Prevention in the Developing World (M. R. Haberfeld (ed.); Issue January). Springer Cham Heidelberg New York Dordrecht London.
Hamaris, A. M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Bertransaksi pada Layanan Aplikasi Pinjaman Online [Universitas Muhammadiyah Mataram].
Haninun, H., Lindrianasari, L., & Denziana, A. (2018). The Effect of Environmental Performance and Disclosure on Financial Performance. International Journal of Trade and Global Markets, 11(1–2), 138–148.
Haryono, S. (2009). Analisis Brand Image Yogyakarta Sebagai Kota Pelajar. Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(3), 301–309.
Hufnagel, S., & Moiseienko, A. (2020). Criminal Networks and Law Enforcement Global Perspectives on Illegal Enterprise. Routledge.
Istiqamah. (2019). Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata.
Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 100.
Mufallihah, M. (2021). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Layanan Pinjaman Online Berbadan Koperasi yang Belum Berizin di Otoritas Jasa Keuangan (Vol. 5, Issue 3) [Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang].
Mui, G., & Mailley, J. (2015). A Tale of Two Triangles: Comparing the Fraud Triangle with Criminology’s Crime Triangle. Accounting Research Journal, 28(1), 45–58.
Panda, B., & Leepsa, N. M. (2017). Agency theory: Review of theory and evidence on problems and perspectives. Indian Journal of Corporate Governance, 10(1), 74–95.
Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online
Loan Customers from a Human Rights Perspective). Jurnal HAM, 11(3), 353–367.
Pouryousefi, S., & Frooman, J. (2019). The Consumer Scam: An Agency-Theoretic Approach.
Journal of Business Ethics, 154, 1–12.
Pradnyawat, N. M. E., Sukandia, I. N., & Arini, D. G. D. (2021). Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech). Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 320–325.
Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Pinjaman. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1–27.
Purwoko, J. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur yang Melakukan Transaksi Pinjaman Online Studi Kasus Pt Bulan Purnama Semarang [Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
Rahmawati, A., Moeljadi, Djumahir, & Sumiati. (2018). How Do Agency Theory, Stewardship Theory and Intellectual Capital as a Solution for Agency Conflict? Journal of Management Research, 10(2), 94.
Safriliana, R., Subroto, B., Subekti, I., & Fuad Rahman, A. (2018). Overview on Contracting Theory and Agency Theory: Determinants of Voluntary Public Accounting Firms Switching on Voluntary. International Journal of Organization Innovation, 3(10), 10–21.
Savitri, A., Syahputra, A., Hayati, H., & Rofizar, H. (2021). Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19 bagi Masyarakat Aceh. E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2), 116–124.
Sidiq, V. A. R. A., & Setiawan, H. (2022). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pinjaman Online Warga Negara China pada Media Online CNNIndonesia.com dan Nasional Tempo.com. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(1), 851–861.
Sinaga, H. D. E., Irawat, N., & Kurniawan, E. (2019). Financial Technology: Pinjaman Online, Ya Atau Tidak. Jurnal TUNAS, 1(1), 14.
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal. Pakuan Justice Journal Of Law, 01(01), 1–17.
Supriyanto, E., & Ismawati, N. (2019). Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis WEB. Jurnal Sistem Informasi, Tekhnologi Informasi Dan Komputer, 9(2), 100–107.
Suwandi, & Basrowi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta
Tillyer, M. S., & Eck, J. E. (2011). Getting a Handle on Crime: A Further Extension of Routine Activities Theory. Security Journal, 24(2), 179–193.
Vellani, K. H. (2007). Strategic Security Management A Risk Assessment Guide for Decision Makers (P. Chester & J. Soucy (eds.)). Elsevier’s Science & Technology Rights Department in Oxford.
Woodside, A. G. (2010). CASE STUDY RESEARCH: Theory Methods Practice.