PENERAPAN VERIFIKASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN (PERWABKEU) BELANJA BARANG DAN MODAL DI KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) JAWA TIMUR

Main Article Content

Echa Nur Apriska Sury
Ajeng Tita Nawangsari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu) dalam pengelolaan belanja barang dan modal di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi proses implementasi Perwabkeu, tantangan yang dihadapi, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan melalui verifikasi perwabkeu. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pegawai Polda dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perwabkeu telah diterapkan dengan baik, namun terdapat beberapa tantangan, seperti kurangnya pelatihan bagi pegawai dan infrastruktur yang belum memadai. Namun, penerapan Perwabkeu terbukti meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, yang pada gilirannya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pelatihan dan dukungan manajemen untuk mengoptimalkan penerapan Perwabkeu, sehingga dapat lebih efektif dalam meningkatkan akuntanbilitas dan transparansi Polda Jawa Timur.


Kata Kunci : Polda, Verifikasi Pertanggungjawaban, Belanja Barang dan Modal

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Echa Nur Apriska Sury, & Ajeng Tita Nawangsari. (2024). PENERAPAN VERIFIKASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN (PERWABKEU) BELANJA BARANG DAN MODAL DI KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) JAWA TIMUR. Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 9(1), 131–140. https://doi.org/10.8734/musytari.v9i1.6231
Section
Articles
Author Biographies

Echa Nur Apriska Sury, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Ajeng Tita Nawangsari, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

References

Basrowi & Suwandi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta

Gosali, J. S., P. Lutherani Ch., Lapian, & Masloman, I. (2022). Pengaruh Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kota Manado Tahun 2005-2021. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 22(5), 85–96.

Maulana, R. (2021). Pengaruh Sistem Akuntansi Pemerintahan, Sistem Pengendalian Intern dan Good governance terhadap Kualitas Laporan Keuangan. JAKSI: Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Sistem Informasi, 2(1), 126–137. https://doi.org/https://doi.org/10.31949/jaksi.v2i1.1013

Nazir, M. (2011). Metode Penelitian. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Pasal 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 22 Tahun 2022 tentang administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Sadjijono. (2007). Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance. Yogyakarta: Laksbang Mediatama

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sugiyono, (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara