PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK MELALUI PENYUSUTAN ASET TETAP DAN PENGARUHNYA TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN (Studi Kasus di UD. SUMBER REJEKI KEDIRI)

Main Article Content

Binti Kholifatul Rosidah
Ahmad Yani
Eni Srihastuti

Abstract

Penelitian ini menganalisis perencanaan pajak melalui penyusutan aset tetap dan dampaknya terhadap pajak penghasilan badan pada UD. Sumber Rejeki. Dengan metode analisis kualitatif dan pendekatan studi kasus, data diperoleh dari laporan keuangan 2021 dan peraturan perpajakan. Hasil menunjukkan bahwa UD. Sumber Rejeki menggunakan metode penyusutan garis lurus, tetapi tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009. Perhitungan menunjukkan pajak penghasilan sebesar Rp 24.734.714 untuk metode garis lurus dan Rp 17.842.306 untuk metode saldo menurun, memberikan penghematan pajak Rp 6.892.408. Temuan ini diharapkan memberi wawasan untuk strategi perpajakan yang lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Binti Kholifatul Rosidah, Ahmad Yani, & Eni Srihastuti. (2024). PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK MELALUI PENYUSUTAN ASET TETAP DAN PENGARUHNYA TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN (Studi Kasus di UD. SUMBER REJEKI KEDIRI). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 9(2), 1–10. https://doi.org/10.8734/musytari.v9i2.6235
Section
Articles
Author Biographies

Binti Kholifatul Rosidah, Universitas Islam Kadiri

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri

Ahmad Yani, Universitas Islam Kadiri

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri

Eni Srihastuti, Universitas Islam Kadiri

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri

References

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sari, S. (2022). Analisis pengaruh penyusutan aset tetap terhadap penghasilan kena pajak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 12(1), 45-60.

Haryanto, A. (2020). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Supriyadi, B. (2021). Efektivitas penggunaan metode penyusutan dalam perencanaan pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 15(2), 123-135.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rahardjo, B. (2020). Strategi perusahaan dalam perencanaan pajak. Jurnal Ilmu Administrasi, 10(4), 78-89.

Santoso, J. (2021). Analisis dampak perencanaan pajak terhadap kinerja keuangan. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 14(3), 212-225.

Mulyadi, M. (2019). Dasar-dasar akuntansi pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Most read articles by the same author(s)