ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENGAKUAN PPN ATAS KENAIKAN TARIF PPN 11% GUNA MENGETAHUI PPN TERUTANG
Main Article Content
Abstract
Abstrack
This research aims to analyze the calculation and recognition of Value Added Tax (VAT) on CV. Bimantara Jaya. The research method used in this research is quantitative descriptive analysis. The data source for this research is primary data obtained directly from CV. Bimantara Jaya. Data collection techniques were carried out using interviews to obtain company history data, company organizational structure, company vision and mission as well as documentation to obtain sales and purchase data, as well as company Value Added Tax (VAT) data for the period April 2022 - March 2023. The results of the research showed that the calculation VAT is in accordance with tax regulations, namely using a rate of 11%, whereas in terms of VAT recognition the company has not yet journalized every purchase and sales transaction carried out because the company only records purchases and sales in a simple way. Therefore, companies are expected to recognize VAT by keeping journals for VAT-related purchase and sales transactions that occur within the company.
Keywords: Value Added Tax (VAT), VAT Calculation, VAT Recognition, VAT Due
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan pengakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. Bimantara Jaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kuantitatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari CV. Bimantara Jaya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara untuk memperoleh data sejarah perusahaan, struktur organisasi perusahaan, visi dan misi perusahaan serta dokumentasi untuk memperoleh data penjualan dan pembelian, serta data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan periode April 2022 - Maret 2023. Hasil penelitian diketahui bahwa perhitungan PPN sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu menggunakan tarif 11%, sedangkan dalam hal pengakuan PPN perusahaan belum melakukan penjurnalan atas setiap transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan karena perusahaan hanya melakukan pencatatan pembelian dan penjualan dengan cara sederhana. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan melakukan pengakuan PPN dengan membuat jurnal atas transaksi pembelian dan penjualan terkait PPN yang terjadi di dalam perusahaan.
Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perhitungan PPN, Pengakuan PPN, PPN Terutang
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” 2007.
N. Arofia, N. R. Ratih, and E. Srihastuti, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus pada Kantor Bersama Samsat Kabupaten Nganjuk),” J. Cendekia Akunt., vol. 6, no. 1, pp. 52–64, 2018.
S. Lulage, D. Afandi, and S. S. E. Mintalangi, “Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Sinar Pure Foods International,” Going Concern J. Ris. Akunt., vol. 18, no. 3, pp. 240–249, 2023.
A. Salida and I. Nawir, “Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Tiran Makassar,” JUSIE (Jurnal Sos. dan Ilmu Ekon., vol. 6, no. 01, pp. 1–11, 2021, doi: 10.36665/jusie.v6i01.416.
M. R. Tangkere, I. Elim, and S. K. Walandouw, “Analisis Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada CV. Multi di Kota Manado,” Going Concern J. Ris. Akunt., vol. 8, no. 3, pp. 329–336, 2014, doi: 10.32400/gc.9.1.25236.2014.
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi, 2016.
A. Tjahjono and M. F. Husein, “Perpajakan.” Unit Penerbit dan Percetakan STIM YKPN, Yogyakarta, 2009.
Yuyun, B. H. Agustin, and Srikalimah, “Evaluasi Tax Planning Guna Meningkatkan Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada PT Agrimara Cipta Nutrindo ),” J. Mutiara Ilmu Akunt., vol. 1, no. 2, pp. 74–85, 2023.
A. Yudhistira, “Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Online Marketplace Tokopedia,” Jurnalku, vol. 1, no. 1, pp. 59–69, 2021, doi: 10.54957/jurnalku.v1i1.23.
E. Widyati, M. Sayyid, and R. Sulistyowati, “Analisis Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan (Tahun 2016-2018),” J. Media Komun. Ilmu Ekon., vol. 35, no. 2, pp. 81–89, 2020.
Darmansyah and Hafifa, “Analisis Penerapan SPT Masa PPN dan Hubungannya Terhadap Laporan Keuangan Pada PT. Duta Firza,” J. Lentera Akunt., vol. 1, no. 1, pp. 56–77, 2013.
A. Kurniawan and H. Handayani, “Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPN untuk Menentukan Pajak Terutang di CV Greens Production,” J. Kaji. Ekon. Bisnis Islam, vol. 5, no. 3, pp. 949–957, 2023.
H. Purwono, Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga, 2010.
A. H. Mandey, “Analisisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Hasjrat Abadi Manado,” J. EMBA J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt., vol. 1, no. 3, pp. 99–109, 2013.
W. A. Woroningrum and N. Hidayah, “Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Barang pada PT. Central Wijaya Medan,” JAPP J. Akuntansi, Perpajakan, dan Portofolio, vol. 03, no. 01, pp. 08–17, 2023.
M. Ramdhan, Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021.
V. Ardhana, K. Sahara, and I. Suaidah, “Pengaruh Pajak Penjualan PPN Dan PPnBM Terhadap Laba Rugi Fiskal Pada UD Gemah Ripah,” Intelletika J. Ilm. Mhs., vol. 1, no. 6, pp. 84–93, 2023.