IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia diatur melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan menciptakan iklim investasi kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi investor. UU ini melindungi investor melalui prinsip non- diskriminasi, jaminan hak properti, dan opsi penyelesaian sengketa internasional. Meskipun demikian, tantangan masih ada, seperti birokrasi yang kompleks, ketidakpastian regulasi, dan kendala teknis dalam implementasi Online Single Submission(OSS). Selain itu, UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep perizinan berbasis risiko untuk mempercepatproses investasi. Studi ini menekankan pentingnya stabilitas regulasi dan koordinasi pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum dan daya tarik investasi asing. Dengan reformasi yang lebih terintegrasi, Indonesia dapat menciptakan iklim investasi berkelanjutan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang dan Peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2007). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (2020). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (2018). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 882.
Sumber Internet
Bank Indonesia. (2023). Statistik Investasi Langsung Asing di Indonesia. https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/seki/Default.aspx
BKPM. (2024). Realisasi Investasi Triwulan IV 2023. https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/siaran-pers
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2023). Perkembangan Perekonomian Indonesia dan Dunia Triwulan IV 2023. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/
World Bank. (2024). Doing Business in Indonesia. https://www.doingbusiness.org/en/data/exploreeconomies/indonesia
International Monetary Fund. (2023). Indonesia: Foreign Direct Investment Statistics. https://www.imf.org/en/Countries/IDN
Jurnal
Dewi, M. P., & Suryanto, T. (2023). Pengaruh Foreign Direct Investment terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Analisis Sektor Industri. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 23(1), 45-62.
Handayani, W., & Putra, R. E. (2023). Efektivitas Sistem OSS RBA dalam Meningkatkan Investasi Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 6(1), 89-104.
Kurniawan, A., & Sari, D. P. (2022). Dampak UU Cipta Kerja terhadap Iklim Investasi di Indonesia: Studi Empiris 2020-2022. Jurnal Kebijakan Ekonomi, 17(2), 123-142.
Susanto, R., & Pratiwi, L. (2024). Implementasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Penanaman Modal Asing: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 15-32.