PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN PERILAKU EKONOMI
Main Article Content
Abstract
Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia telah membawa berbagai kemudahan bagi konsumen, namun juga menimbulkan tantangan signifikan terkait perlindungan konsumen. Konsumen sering menghadapi risiko seperti penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan kesulitan dalam proses pengembalian barang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berperan penting dalam memberikan landasan hukum bagi perlindungan konsumen. Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi kendala dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, terutama dalam konteks e-commerce yang bersifat lintas batas. Artikel ini menganalisis efektivitas regulasi perlindungan konsumen dalam e-commerce, serta dampaknya terhadap perilaku ekonomi pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada cukup komprehensif, pengawasannya masih lemah, sehingga pelanggaran hak konsumen masih sering terjadi. Selain itu, ketidakharmonisan antarregulasi menambah kompleksitas dalam penegakan hukum. Dengan pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini juga menekankan pentingnya harmonisasi hukum untuk mengatasi konflik peraturan yang ada dan menciptakan perlindungan konsumen yang lebih efektif di era digital. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta inovasi dalam mekanisme penyelesaian sengketa untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih aman bagi konsumen.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ady, E. N. S., Nisrina, F. B., Ramadhani, F., & Irawan, F. (2022). Urgensi KUHD Dalam
Menangani Risiko Kejahatan Siber Pada Transaksi E-Commerce: Pentingnya Kodifikasi Ketentuan Umum Hukum Dagang sebagai respon pemerintah terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(1), 45-55.
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Binamulia Hukum, 12(1), 177-189.
Hasan , Z., Cantika, A. B., Sari, H. L., & Indiana, P. N. K. (2023). Harmonisasi Sumber Hukum: Jurisprudensi Dan Konstitusi Tertulis Dalam Filsafat Dan Penerapan Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 7959–7964. Retrieved from https://jinnovative.org/index.php/Innovative/article/view/1334
Hayati, A. N., & Ginting, A. R. (2021). Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(3), 509-526.
Irawan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak Teknologi Terhadap Strategi Litigasi dan Bantuan Hukum: Tren dan Inovasi di Era Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 4600–4613. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9735
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 8-14.
Jusuf, D. I. (2021). Perilaku Konsumen di masa bisnis online. Penerbit Andi.
Lidya, A. A. M. A. R., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Pengawasan terhadap Transaksi Bisnis E-Commerce dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 38-43.
Mashdurohatun, A. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teori dan Praktik). Portal Jurnal Universitas Islam Sultan Agung, 1-137.
Maulana, M. J. (2024). Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce Terkait Kerugian. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 265-275.
Rayhan, A., Apriani, R., & Avionita, V. (2023). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Dalam Bertransaksi Menggunakan Platform E-Commerce Dengan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 52145223.
Robiansah, R. D. (2021). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-
COMMERCE JUAL BELI EMAS BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI
KASUS PADA PT. TAMASIA GLOBAL SHARIA) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Romires, F. E. (2022). Penggunaan Klausula Baku Dalam Perjanjian E-Commerce Di Tinjau Dari Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(4), 5799-5814.
Saputra, R., & Damayanti, V. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Internasional. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(2), 240-251.
Saragih, A. E., & Bagaskara, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 145-155.
Sulistianingsih, D., Utami, M. D., & Adhi, Y. P. (2023). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global. Jurnal Mercatoria, 16(2), 119-128.
Trismilyan, T., Suprayitno, S., & Junaidi, J. (2023). HUBUNGAN HUKUM DENGAN
EKONOMI DAN HUBUNGAN HUKUM DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI.
DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal), 4(1), 198-206.
Wiratama, A., Haikal, A., & Hasan, Z. (2023). PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM
MEMAHAMI KONFLIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 50-63. https://doi.org/10.5281/zenodo.8170320