KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA: TINJAUAN ATAS PERAN PT. RAFI KAMAJAYA ABADI DALAM PERUSAKAN LINGKUNGAN

Main Article Content

Addyne Aulyfah Arvrian
Syafira Ramadhanti
Fathan Ramadhan
Dwi Desi Yayi

Abstract

            The case of PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) has been in the public spotlight due to alleged negligence that caused forest and land fires (karhutla) covering 2,560 hectares in West Kalimantan Province. These fires not only impacted the ecosystem, but also public health and economic activity. In this case, the Supreme Court (MA) sentenced PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) to pay compensation of Rp920 billion as well as environmental recovery measures. This research aims to examine the role and responsibility of PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) in the environmental damage done by the company through forest and land fires, and how it is applied in commercial law, especially related to corporate obligations in managing the environment. This research will analyze how the principles of corporate law are applied in the context of environmental damage caused by PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA). In addition, this research will highlight the impact of court decisions on trade and economic relations, as well as how environmental law enforcement in the commercial sector, especially in ensuring that companies do not only focus on economic profit, but also have a great responsibility in maintaining environmental sustainability.


 


            Kasus PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) menjadi sorotan publik karena diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 2.560 hektar di Provinsi Kalimantan Barat. Kebakaran ini tidak hanya memberi dampak terhadap ekosistem, tetapi juga kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memberikan hukuman kepada PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) membayar ganti rugi senilai Rp920 Miliar serta tindakan pemulihan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan tanggungjawab PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dalam kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut melalui kebakaran hutan dan lahan, serta bagaimana penerapannya dalam hukum dagang, terutama terkait kewajiban korporasi dalam mengelola lingkungan. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana prinsip hukum korporasi yang diterapkan dalam konteks kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA). Selain itu, penelitian ini akan menyoroti dampak putusan pengadilan terhadap hubungan dagang dan ekonomi, serta bagaimana penegakan hukum lingkungan di sektor komersial, terutama dalam memastikan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arvrian, A. A., Ramadhanti, S., Ramadhan, F., & Yayi, D. D. (2024). KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA: TINJAUAN ATAS PERAN PT. RAFI KAMAJAYA ABADI DALAM PERUSAKAN LINGKUNGAN. Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 10(6), 41–50. https://doi.org/10.8734/musytari.v10i6.7154
Section
Articles
Author Biographies

Addyne Aulyfah Arvrian, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Syafira Ramadhanti, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fathan Ramadhan, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Dwi Desi Yayi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

References

Anugrah, N. (26 Juli 2023) PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dihukum RP 920 Miliar Atas Kasus Karhutla, PPID. Available at: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7282/pt-rafi-kamajaya-abadi-rka-dihukum-rp-920-miliar-atas-kasus-karhutla (Accessed: 05 October 2024).

Ashraf, M. (2023, October 04). Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Menangani Kebakaran Hutan Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. https://www.researchgate.net/publication/377483834_Regulasi_dan_Penegakan_Hukum_Lingkungan_dalam_Menangani_Kebakaran_Hutan_Berdasarkan_Undang-Undang_Nomor_32_Tahun_2009

InfoPublik - KLHK segera eksekusi hukuman ganti rugi kasus karhutla PT RKA Rp 920 miliar. (n.d.). https://www.infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/762860/klhk-segera-eksekusi-hukuman-ganti-rugi-kasus-karhutla-pt-rka-rp-920-miliar

Kalbar, PT.S.K. (18 Agustus 2022) Dihukum RP917 Miliar, Pt Rafi Kamajaya Abadi Bakar 2.560 Hektare Hutan Kalbar, Suarapemredkalbar.com. Available at: https://www.suarapemredkalbar.com/read/ponticity/18082022/dihukum-rp917-miliar-pt-rafi-kamajaya-abadi-bakar-2560-hektare-hutan-kalbar (Accessed: 05 October 2024).

Kasus Karhutla, PT Rafi Kamajaya Didenda Rp920 Miliar oleh MA. (n.d.). betahita.id. https://betahita.id/news/detail/9040/kasus-karhutla-pt-rafi-kamajaya-didenda-rp920-miliar-oleh-ma.html?v=1690333769

Kim, S.W. (January 2009) (PDF) Kebijakan Hukum Pidana Dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup, KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP. Available at: https://www.researchgate.net/publication/277193417_KEBIJAKAN_HUKUM_PIDANA_DALAM_UPAYA_PENEGAKAN_HUKUM_LINGKUNGAN_HIDUP

Marzuqi, A. M. (2023, July 2023). PT Rafi Kamajaya Abadi harus bayar ganti rugi Rp920 miliar akibat karhutla. mediaindonesia.com, All Rights Reserved. https://mediaindonesia.com/humaniora/599319/pt-rafi-kamajaya-abadi-harus-bayar-ganti-rugi-rp920-miliar-akibat-karhutla

Pratiwi, R. a. B. (2023). Penerapan Strict Liability dalam Putusan Pengadilan Terkait Penyelesaian Sengketa Perdata Lingkungan Hidup Sebelum dan Sesudah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/224026

Saputra, A. (2023, July 21). MA Denda PT Rafi Kamajaya Rp 920 Miliar di Kasus Kebakaran Hutan Kalbar. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-6834444/ma-denda-pt-rafi-kamajaya-rp-920-miliar-di-kasus-kebakaran-hutan-kalbar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Utami, P. B. (2023, July 26). Perkebunan Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Ganti Rugi Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla 2.560 Hektare. Asatunews.co.id. https://asatunews.co.id/index.php/indeks-humaniora/12045-perkebunan-sawit-pt-rafi-kamajaya-abadi-dihukum-ganti-rugi-rp920-miliar-atas-kasus-karhutla-2-560-hektare