ANALISIS TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Main Article Content
Abstract
This research discusses online credit transactions from an Islamic economic perspective. The rapid development of online loan services has made access to financing easier, but has also brought a number of problems, including: B. High interest rates, unclear contracts, and the potential for abuse. This research uses a qualitative descriptive method with a normative approach to assess whether online lending practices are in accordance with Islamic economic principles such as the prohibition of usury, gharar and exploitative practices (Zulm). Based on analysis, most traditional online loans are not in accordance with sharia principles because they contain elements of usury, contract clarity and transparency. As an alternative, sharia-based fintech offers trading models using sharia contracts such as Murabaha, Ijarah, and Khald al-Hasan. However, there are still various challenges in implementing Sharia Fintech, including: B. Regulations, User Training, and Technology Infrastructure Development. This study recommends strengthening sharia fintech regulations, supervision of related institutions, and increasing the public's sharia financial literacy. These insights contribute to the development of Islamic economics literature and provide practical solutions for integrating financial technology and Sharia values.
Penelitian ini membahas tentang transaksi kredit online dalam perspektif ekonomi Islam. Pesatnya perkembangan layanan pinjaman online telah mempermudah akses terhadap pembiayaan, namun juga membawa sejumlah permasalahan, antara lain: B. Suku bunga tinggi, kontrak tidak jelas, dan potensi penyalahgunaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif untuk menilai apakah praktik pinjaman online sudah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam seperti larangan riba, gharar, dan praktik eksploitatif (Zulm). Berdasarkan analisis, sebagian besar pinjaman online tradisional tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur riba, kejelasan kontrak, dan transparansi. Sebagai alternatif, fintech berbasis syariah menawarkan model perdagangan dengan menggunakan akad syariah seperti Murabaha, Ijarah, dan Khald al-Hasan. Namun masih terdapat berbagai tantangan dalam penerapan Fintech Syariah, antara lain: B. Regulasi, Pelatihan Pengguna, dan Pengembangan Infrastruktur Teknologi. Kajian ini merekomendasikan penguatan regulasi fintech syariah, pengawasan lembaga terkait, dan peningkatan literasi keuangan syariah masyarakat. Wawasan ini berkontribusi pada pengembangan literatur ekonomi Islam dan memberikan solusi praktis untuk mengintegrasikan teknologi keuangan dan nilai-nilai Syariah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anisa Yulia Al Munawaroh, Noor Alfina,Novalya Catur Ramadanti,Eva Wahyuni. “PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM TERHADAP PINJAMAN ONLINE.” Religon I.5 (2023): 629-631.
Fitriani. “TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI.” Al-Kharaj III.2 (2023): 119.