EFEKTIVITAS PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MENJAGA REPUTASI PERUSAHAAN
Main Article Content
Abstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan proses yang sensitif dan berpotensi berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan. Penelitian ini mengkaji efektivitas proses PHK dalam konteks menjaga reputasi perusahaan, dengan fokus pada strategi dan praktik terbaik yang dapat diimplementasikan. Studi ini menganalisis berbagai jenis PHK dan proses hukum serta etika yang terkait, serta menyelidiki dampaknya terhadap penilaian publik dan stakeholder. Prinsip-prinsip efektif dalam proses PHK, seperti transparansi, keadilan, dan penghormatan, diidentifikasi sebagai faktor kunci dalam meminimalkan risiko reputasi. Penelitian ini juga mengeksplorasi strategi untuk mengurangi dampak negatif PHK, termasuk pengembangan kebijakan yang komprehensif, pelatihan manajer, dan penyediaan paket pesangon yang adil. Peran komunikasi yang efektif, baik internal maupun eksternal, ditekankan sebagai elemen kritis dalam mengelola persepsi publik selama proses PHK. Melalui analisis studi kasus perusahaan yang berhasil dan gagal dalam menjaga reputasi selama proses PHK, penelitian ini menyoroti praktik terbaik dan pelajaran yang dapat dipetik. Kesimpulannya menekankan pentingnya pendekatan holistik dan etis dalam proses PHK untuk mempertahankan reputasi perusahaan di mata karyawan, stakeholder, dan masyarakat umum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Sudiboyo Aji Narendra Buwana, mario Septian Adi Putra, “IMPLEMENTASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA PT X DI KOTA MALANG” https://journal.trunojoyo.ac.id/kompetensi/article/viewFile/1628/1379
Micael Josvianto, (2022) “Tinajuan YuridisPerusahaan dalam Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Riset dan Konseptual, 167, file:///C:/Users/asus/Downloads/admin,+15.+895+p.165-170.pdf
Sri Hidayani, Riswan Munthe, (2018)“ Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha”, Jurnsl Magister Hukum UMA, 131-136, file:///C:/Users/asus/Downloads/10_31289_mercatoria_v11i2_2017.pdf
BAB II landasan Teori https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/153/5/118600068_file5.pdf
Sebastian Otniel, Yugih Setyanto, (2022) “ Peran Corporate Communication dalam Menjaga Reputasi Perusahaan Rekind”, 107-108. file:///C:/Users/asus/Downloads/Peran_Corporate_Communication_dalam_Menjaga_Reputa.pdf
Nindry Sulistya Widiastiani, (2020) “Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 dan Relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, Jurnal Konstitusi, DOI: https://doi.org/10.31078/jk1828
Phuty Umul Amaliah, “Pemutusan Hubungan Kerja dan Dampak Yang Menyertainya”
Alden nelson, Julia Christini, Novi Sandra, Felicia Clarisa, Weni Vivianti (2023) “Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Perusahaan Industri Startup” ,YUME: Journal Of Management, 584-587.
Alzet Rama, Muhammad Giatman, Hasan Maksum, Andri Dermawan (2022) “Konsep Fungsi dan Prinsip Manajemen Pendidikan”, Jurnal EDUCATIO (Jurnal Pendidikan Indonesia), DOI: https://doi.org/10.29210/1202222519 , 133-134.