ANALISIS IMPLEMENTASI PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN: PERMASALAHAN DAN SOLUSI DALAM PEMBANGUNAN AKSESIBILITAS PARIWISATA
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 26, mengatur pembangunan aksesibilitas pariwisata oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, sektor swasta, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 26 di berbagai daerah serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pembangunan aksesibilitas pariwisata. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, wawancara mendalam, dan studi kasus di beberapa destinasi wisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 26 masih menghadapi kendala utama, seperti keterbatasan infrastruktur, koordinasi yang lemah antar-stakeholder, serta keterbatasan anggaran. Studi kasus pada kawasan Mangrove CMC Tiga Warna dan Tao Silalahi mengungkap bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat lokal dapat meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan. Oleh karena itu, rekomendasi utama dari penelitian ini mencakup penguatan koordinasi, peningkatan anggaran, pemanfaatan teknologi digital, serta penerapan pendekatan berbasis keberlanjutan. Dengan strategi ini, diharapkan aksesibilitas pariwisata di Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Adolph, R. (2016). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN BUKIT TANGKEBAN KABUPATEN PEMALANG. 1–23.
Ardiansyah, I., & Maulida, R. G. (2020). Kajian Atraksi, Amenitas, dan Aksesbilitas Untuk Pengembangan Kepariwisataan di Taman Wisata Alam Gunung Pancar Kabupaten Bogor. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(3), 266–267.
Dan, D. U. K., Ketenagakerjaan, U., Hukum, F., & Mahasaraswati, U. (n.d.). PADA PERUSAHAAN DI BIDANG PARIWISATA Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung satu tujuan utamanya adalah untuk melakukan rekreasi . Sasaran yang dituju merupakan keindahan alam , kesenian , maupun kebudayaan . Untuk melihat Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009. 9(1), 28–49.
Fakultas, J., & Unsrat, H. (2024). Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum. Vol 13. No. 01. 2024. 13(01), 1–17.
Fish, B. (2020). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DALAM MELAKUKAN PROMOSI DESTINASI WISATA DI DAERAH KABUPATEN BONE SKRIPSI. 2507(February), 1–9.
JASMINE, K. (2014). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2009 TENTANG PENGEMBANGAN PARIWISATA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi. In Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu (Issue 10).
MUNTHE, M. E. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Dalam Pengelolaan Objek Wisata Tao Silalahi Di Desa SilalahiKabupaten Dairi.
PUTRI, M. H. (2019). … Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Kawasan Pariwisata Di Taman Nasional Way Kambas Lampung. 10, 1. http://repository.radenintan.ac.id/7604/1/SKRIPSI MUTIA.pdf
Salshabila, A., Setianingsih, E. L., & ... (2023). Implementasi Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Di Destinasi Wisata Air Alam Muncul Kecamatan Banyubiru Kabupaten …. Journal of Public Policy …. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/39841%0Ahttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/download/39841/29284
Tri Joko Setyanto, Lalu Rudi Sanjaya, & Andin Rusmini. (2024). Implementasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 dalam Pengembangan Kawasan Clungup Mangrove Conservation (CMC) Tiga Warna di Kabupaten Malang. Mutiara : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.61404/jimi.v2i1.93