PERAN GENDER DALAM MASYARAKAT PAPUA: PENDIDIKAN KESETARAAN GENDER YANG RESPONSIF TERHADAP BUDAYA LOKAL

Main Article Content

Candra Aditya Bayu Permadi
Nasruddin
Jufia Basir
Nur Rahmah Syahri Ramadhani
Anisa Hidayatun Ni'mah
Sulis Maryati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas kesetaraan gender yang responsif terhadap budaya lokal, khususnya di Papua. Fokus utama penelitian adalah peran pendidikan dalam mengatasi ketimpangan gender yang terjadi akibat sistem patriarki yang mengakar kuat dalam masyarakat Papua. Ketimpangan gender di Papua masih menjadi persoalan serius, ditandai dengan stereotipe, subordinasi, kekerasan, serta beban kerja ganda yang dialami perempuan. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan studi pustaka untuk menggali data dari jurnal, artikel, dan sumber literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesetaraan gender dengan membuka akses dan peluang yang setara bagi laki-laki dan perempuan, terutama di wilayah Papua yang menghadapi tantangan geografis, budaya, dan ekonomi. Teori feminisme liberal yang menekankan kesetaraan gender melalui reformasi hukum dan kebijakan yang inklusif menjadi relevan untuk diterapkan di Papua. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan budaya dan menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender.

Article Details

How to Cite
Permadi, C. A. B., Nasruddin, Basir, J., Ramadhani, N. R. S., Ni’mah, A. H., & Maryati, S. (2025). PERAN GENDER DALAM MASYARAKAT PAPUA: PENDIDIKAN KESETARAAN GENDER YANG RESPONSIF TERHADAP BUDAYA LOKAL. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 14(1), 81–90. https://doi.org/10.9644/sindoro.v14i1.12661
Section
Articles

References

Megawangi, R. (2005). Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Bandung: Mizan Media Utama.

Pugu, Melyana R, Dhea T Lumentut, and Yan G Pelamonia. 2022. “Perempuan Pedesaan Dan Disabilitas Di Provinsi Papua Dan Papua Barat (Suatu Analisa Hubungan Internasional Dalam Pelaksanaan Otsus Papua).” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7(4):1–19. (Diakses 2024) https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i4.6653

Napikoski, Linda. 2020. “Masyarakat Patriarkal Menurut Feminisme.” 2020. https://www.thoughtco.com/patriarchal-society-feminism-definition3528978. Diakses 2024.

Amruddin, et all. (2022) Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Media Sains Indonesia. Diakses dari: https://www.academia.edu/download/106339608/Buku_Digital_Metodologi_Penelitian_Kuantitatif_dan_Kualitatif.pdf#page=16

Putri, A.E. (2019) Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling: Sebuah Studi Pustaka. Jurnal Bimbingan Konseling Indonesia, 4(2), 39-42. DOI: https://www.academia.edu/download/97741709/pdf.pdf

Mankiw, N. G. (2007). Makro Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Rahmi, Alendra Yusiyaka dan Ani Safitri. (2020). Pendidikan Keluarga Responsif Gender. Jurnal Obor Penmas Pendidikan Luar Sekolah. Vol. 3, No. 1, April 2020, hlm.232-242. Pendidikan Masyarakat, Universitas Ibn Khaldun.

Natasha, Harum. (2013). Ketidaksetaraan Gender Bidang Pendidikan: Faktor Penyebab, Dampak dan Solusi. Marwah. Vol. XII. No. 1. Juni Th. 2013.

Nugroho, Riant. (2011).Gender dan Strategi Pengarus-Utamannya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Susanto, Dwi. (2013). Kajian Kritis Tentang Akar Teologi Dan Ideologi Feminisme Amina Wadud Muhsin ). Kediri: IAIN Kediri. (Diakses 2025) http://etheses.iainkediri.ac.id/578/

Sulistyowati, Yani. (2020). Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Pendidikan dan Tata Sosial. Ijougs: Indonesian Journal of Gender Studies. Volume 1 No. 2 Tahun 2020. IAIN Ponorogo.

Akbar, Satria Y. 2021. Perempuan dan Seniman Perempuan Sulawesi Utara. (Diakses, 2025) https://koalisiseni.or.id/perempuandan-seniman-perempuan-sulawesiutara/

International Labour Organization. 2020. “Spotlight on Work Statistics” https://ilo.org/wcmsp5/groups/public/---dgreports/--stat/documents/publication/wcms_757960.pdf. Diakses 2024.

Kemenpppa. 1995. “Pembangunan Manusia Berbasis Gender Pendahuluan.” Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, xviii + 178.