PENCEGAHAN KORUPSI DAN DAMPAK MASSIF KORUPSI PADA LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
Main Article Content
Abstract
Sejarah mencatat bahwa isu korupsi telah merasuki lingkungan sekolah dan menjadi permasalahan yang perlu ditangani. Upaya penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam dunia pendidikan tercermin dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Pasal 13 huruf d, yang menegaskan perlunya "mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi di setiap tingkat Pendidikan”. Hal ini dianggap sebagai pilar utama dalam mengantisipasi dan mencegah praktik korupsi.(Aris Munandar & Oki Dermawan, 2021). Beberapa sekolah terperangkap dalam lingkaran korupsi, dan jika diperhatikan, pelaku yang sering terlibat dalam tindakan korupsi umumnya berasal dari kepala sekolah, staf tata usaha, dan guru-guru. Pemimpin yang memiliki wewenang tinggi rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, yang kemudian menjadi pintu masuk untuk tindakan koruptif di lingkungan sekolah. Untuk mencegah penyebaran perilaku koruptif yang masif, diperlukan penguatan kelembagaan dan komitmen pimpinan sekolah untuk tidak mentoleransi tindakan korupsi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi perilaku korupsi, seperti merancang perencanaan yang baik dan menerapkan sistem lelang barang dan jasa secara online. Selain itu, pimpinan sekolah juga perlu menyosialisasikan semangat anti-korupsi secara menyeluruh kepada seluruh anggota masyarakat di sekolah. Maraknya tindakan korupsi belakangan ini mencerminkan akumulasi perilaku masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Perlu diakui bahwa lembaga pendidikan, khususnya dunia pendidikan formal, turut berkontribusi terhadap perkembangan perilaku koruptif, manipulatif, dan nepotisme dalam konteks tertentu, terutama dalam proses transfer pengetahuan dan nilai-nilai pendidikan di ruang kelas dan lingkungan sekolah. Proses penyadaran terhadap korupsi harus ditanamkan dan diperjuangkan agar Indonesia dapat segera terbebas dari jerat tindak pidana korupsi. Pendidikan anti-korupsi di tingkat sekolah menengah atas (SMA) merupakan salah satu solusi alternatif untuk membongkar "budaya" korupsi yang masih berlaku di berbagai lapisan masyarakat Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work