KRISIS EKONOMI DAN KONDISI MASYARAKAT TAHUN 1965-1966
Main Article Content
Abstract
Kondisi perekonomian yang buruk menjadi salah satu alasan Demokrasi Terpimpin (1959-1965) gagal di Indonesia. Kondisi ekonomi kala itu menjadi salah satu kondisi terburuk dalam catatan sejarah Indonesia. Pada masa Demokrasi Terpimpin, Indonesia baru 15 tahun merdeka. Perekonomian masih sangat lemah. Kondisi politik saat itu masih bergejolak. Berbagai pemberontakan terjadi di daerah. Pemberontakan dan gejolak ini membuat aktivitas perekonomian terganggu. Peristiwa 1965 menjadi salah satu catatan hitam Indonesia. Di tahun tersebut, banyak warga mengalami kekerasan, baik dari militer maupun unsur sipil yang disponsori oleh militer. Peristiwa ini diawali dengan penculikan dan pembunuhan para Jendral pada 30 September 1965 (G30S). Partai Komunis Indonesia (PKI) dituding keras menjadi pelaku penculikan dan pembunuhan dalam peristiwa tersebut. Di Jawa, banyak pembunuhan dilakukan oleh simpatisan aliran. Militer mendorong para santri Jawa untuk mencari anggota PKI di antara orang-orang abangan Jawa. Pembunuhan meluas sampai pada orang- orang yang bukan anggota PKI. Becermin dari melebarnya perbedaan sosial di seluruh Indonesia pada 1950-an dan awal 1960-an, di pulau Bali meletus konflik antara para pendukung sistem kasta tradisional Bali melawan orang-orang yang menolak nilai-nilai tradisional itu. Peristiwa Krisis Nasional 1965 menempatkan PKI dan juga pendukungnya sebagai pihak yang kemudian mengalami penghancuran baik oleh pihak aparat keamanan yang mendukung pihak AD dan juga dari musuh-musuh politik PKI di kalangan organisasi Islam yang selama tahun 1960-an mengalami penggayangan oleh PKI.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work