PENTINGNYA IMPLEMENTASI PENDIDIKAN SEKSUALITAS DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

Main Article Content

Andhika Nugraha Utama
Raymond Marhehetua Hutahaean

Abstract

Artikel ini menyoroti pentingnya penerapan pendidikan seksualitas sebagai langkah preventif dalam upaya mencegah kekerasan seksual di Indonesia. Pendidikan seksualitas yang menyeluruh memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai tubuh, hak-hak seksual, serta nilai-nilai etis dalam hubungan antarpribadi, yang penting untuk mengurangi risiko kekerasan seksual, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Meskipun begitu, pelaksanaan pendidikan seksualitas di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti resistensi budaya, kurangnya pelatihan bagi pendidik, serta keterbatasan dukungan politik dan anggaran. Dengan mengacu pada berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penelitian ini menekankan perlunya pendekatan inklusif yang berbasis pada hak asasi manusia dalam pendidikan seksualitas. Pendidikan ini tidak hanya berperan dalam pencegahan, tetapi juga membantu membentuk kesadaran sosial dan tanggung jawab individu. Dengan dukungan yang memadai dari pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat, penerapan pendidikan seksualitas dapat menjadi solusi yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Andhika Nugraha Utama, & Raymond Marhehetua Hutahaean. (2024). PENTINGNYA IMPLEMENTASI PENDIDIKAN SEKSUALITAS DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 6(6), 31–40. https://doi.org/10.9644/sindoro.v6i6.5639
Section
Articles
Author Biographies

Andhika Nugraha Utama, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

Raymond Marhehetua Hutahaean, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

References

Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Samsudin, S. (2019). Pendidikan Seksualitas dalam Kurikulum Pendidikan di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Susanto, H., & Kusnadi, E. (2018). Kekerasan Seksual dan Upaya Pencegahannya: Studi Kasus di Sekolah dan Komunitas. Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press.

Sutarto, P. (2021). Resistensi Budaya dan Implementasi Pendidikan Seksualitas: Perspektif Sosial dan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 123-145.

World Health Organization. (2018). Standards for Sexuality Education in Europe: A Framework for Policy Makers, Educational and Health Authorities and Specialists.

Suharto, E., & Hadi, M. (2019). Tantangan dalam implementasi pendidikan seksualitas di sekolah: Perspektif hukum dan sosial. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(1), 45-58.

Amin, M., & Taufik, M. (2017). Pendidikan seksualitas di Indonesia: Analisis kebijakan dan implementasinya. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 22(2), 123-135.

Eko, Pradita. “Pentingnya Pendidikan Seks Pada Anak Usia Dini Di Era Digital.” Universitas Jambi, 21 Juli 2022

Helmi, A. F., & Paramastri, I. (1998). Efektivitas pendidikan seksual dini dalam meningkatkan pengetahuan perilaku seksual sehat. Jurnal Psikologi, 25(2), 25-34.