PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI LEMBAGA PENDIDIKAN

Main Article Content

Ajeng Kusuma Andini

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai inisiatif untuk memberantas potensi korupsi dengan memperkenalkan pendidikan antikorupsi di lembaga pendidikan, baik universitas maupun sekolah. Dengan merujuk pada berbagai sumber, termasuk buku, jurnal, dan artikel, penelitian ini menerapkan metodologi kualitatif. Mengingat korupsi masih menjadi masalah di Indonesia, tujuan utamanya ialah menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada generasi muda, khususnya di lembaga pendidikan. Faktor individu, lingkungan keluarga dan masyarakat, keadaan politik dan ekonomi, serta faktor organisasi merupakan beberapa penyebab terjadinya korupsi di Indonesia. Dengan menanamkan nilai-nilai integritas pada setiap orang, khususnya siswa, yang merupakan generasi penerus bangsa dan memikul beban berat untuk menciptakan masa depan yang bersih dan berintegritas, pendidikan antikorupsi diharap bisa menjadi langkah preventif dalam memerangi perilaku korupsi. Selain mengajarkan teori, pendidikan antikorupsi bertujuan untuk mengembangkan individu yang bermoral, terbuka, dan bertanggungjawab secara sosial. Hal ini dianggap sebagai titik awal yang penting bagi berbagai inisiatif jangka panjang untuk mengurangi atau bahkan memberantas budaya korup di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Ajeng Kusuma Andini. (2024). PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI LEMBAGA PENDIDIKAN. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 7(5), 51–60. https://doi.org/10.9644/sindoro.v7i5.6419
Section
Articles
Author Biography

Ajeng Kusuma Andini, Universitas Bandar Lampung

Universitas Bandar Lampung, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi

References

Faizah Nur, S. R. (2018). Penanaman Nilai Anti Korupsi Melalui Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di MI Bustanut Thalabah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.1 No.2, Hal 119-121.

Hartono, B., & Hasan, Z. Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat DPRD Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor:6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk)

Luckyto Mukhammad (2021) Peran Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberatasan Korupsi. Hal 9

Wiryawan, A. d. (2016). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidananya. Hal 63 Rongan, W. (2017). Korupsi : Teori, Faktor Penyebab, Dampak dan Penanganannya. Hal 33-36.

Mukti, Tri Anggoro. (2018). Mendorong Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Perspektif Hukum, Vol.18(2). Hal 331.

Sri, W. (2022). Pentingnya Pendidikan Tentang Anti Korupsi Kepada Mahasiswa. Hal 29-30.

Faizah Nur, S. R. (2018). Penanaman Nilai Anti Korupsi Melalui Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di MI Bustanut Thalabah. Hal 119-121.

Hartono, B., Hasan, Z., & Khurniawan, H. B. (2022). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Rehabilitasi Gedung Smpn 10 Metro Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Putusan Nomor: 32/Pid. Sus-Tpk/2021/PN. Tjk). Sol Justicia, 5(2), 192-204.

Hartono, B., & Hasan, Z. (2021). Implementasi Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (Apbk) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor: 13/Pid. Sus-Tpk/2020/Pn. Tjk).

Widhiyaastuti Dike, A. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berprilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Hal 18. Muhammad, N. (2021). Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Kepada Siswa Sekolah Dasar. Hal 133-134.