UPAYA PENDIDIKAN MAHASISWA DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN PENDIDIKAN YANG BERSIH DI KAMPUS

Main Article Content

Vinnela Alexxandra William

Abstract

Menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari korupsi sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang adil, terbuka, dan berkualitas. Korupsi dalam pendidikan dapat mengganggu pembelajaran, merusak kepercayaan masyarakat, dan mempengaruhi perkembangan karakter siswa. Korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, nepotisme, dan diskriminasi dalam penerimaan mahasiswa. Studi ini menyelidiki peran mahasiswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak korup di Universitas Bandar Lampung. Penelitian ini terutama berfokus pada pemahaman mahasiswa tentang masalah korupsi, keterlibatan mereka dalam program antikorupsi, dan pandangan mereka tentang transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan. Penelitian ini memanfaatkan survei kuantitatif terhadap 200 mahasiswa dari berbagai program studi di Universitas Bandar Lampung. Penelitian menunjukkan bahwa ada korelasi positif antara kesadaran mahasiswa tentang masalah korupsi dan tingkat partisipasi mereka dalam upaya antikorupsi. Selain itu, penelitian ini menyoroti peran penting dukungan universitas dalam menyediakan wadah bagi mahasiswa untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk pembentukan organisasi mahasiswa yang fokus pada promosi integritas dan perilaku etis. Berdasarkan hasil ini, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa memiliki kontribusi yang tidak terkontaminasi. Kebijakan yang mendukung adil dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan pendidikan harus diperkuat dengan adanya institusi pendidikan.

Article Details

How to Cite
Vinnela Alexxandra William. (2024). UPAYA PENDIDIKAN MAHASISWA DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN PENDIDIKAN YANG BERSIH DI KAMPUS. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 7(5), 81–90. https://doi.org/10.9644/sindoro.v7i5.6439
Section
Articles
Author Biography

Vinnela Alexxandra William, Universitas Bandar Lampung

Universitas Bandar Lampung, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Manajemen

References

Hasan, Zainudin. 2021. Kebersihan Lingkungan Kampus dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Mental, Semangat Belajar, dan Keberhasilan Akademik Siswa. Jurnal Pendidikan dan Kebersihan. Universitas Muhammadiyah. Jakarta.

Magdalena, Ina, et al. 2023. Keterlibatan Siswa dalam Evaluasi Kebijakan dan Dampaknya Terhadap Kepercayaan terhadap Institusi Pendidikan, Jurnal Pendidikan dan Kebijakan Publik. Transpublika. Jakarta.

Hasan, Zainudin. 2024. Strategi dan Tantangan Pendidikan Dalam Membangun Integritas Anti Korupsi dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa. CV. Rayyan Dwi Bharata, Lampung.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Maulana, D., & Tim. 2024. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Kampus, Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora 2. Universitas Sumatera Utara. Medan.

Hasan, Zainudin. 2024. Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Membangun Karakter Anak Bangsa, Jurnal Ilmu Komunikasi dan Humaniora. Journal of Accounting Law Communication and Technology, Rayyan Jurnal. Lampung.

Hasan, Zainudin. 2024. Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Konsep Bhinneka Tunggal Ika sebagai Sarana Mengikat Bangsa pada Zaman Generasi Milenial. CV Rayyan Dwi Bharata. Lampung.

Aulia, Rahman. 2023. Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Bersih di Kampus. Jurnal Pendidikan dan Lingkungan. Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung.

Peraturan Menteri Riset dan Teknologi No. 44 Tahun 2015 tentang Penelitian di Perguruan Tinggi.

Santoso, Budi. 2023. Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Bersih di Kampus. Jurnal Pendidikan Lingkungan. Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pendidikan.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Menteri Riset dan Teknologi No. 44 Tahun 2015 tentang Penelitian dan Publikasi.

Peraturan Kepala BKN No. 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia.