PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPTIF DI LINGKUNGAN KAMPUS

Main Article Content

Chinse Alqamar S.F

Abstract

Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia, meresap ke berbagai sektor, termasuk pendidikan. Di lingkungan kampus, korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan finansial, tetapi juga mencakup perilaku tidak etis seperti plagiarisme dan suap untuk kelulusan, yang menunjukkan perlunya pendidikan anti korupsi yang efektif untuk membentuk generasi yang berintegritas dan bertanggung jawab sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana pendidikan anti korupsi dapat diterapkan secara efektif dalam mencegah dan mengurangi perilaku koruptif di lingkungan kampus, dengan fokus utama pada internalisasi nilai-nilai integritas dan etika di kalangan mahasiswa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan analisis kualitatif terhadap gambaran umum terkait implementasi pendidikan anti korupsi di universitas di Indonesia, serta wawancara dengan tenaga pendidik untuk mendapatkan perspektif mereka mengenai efektivitas program yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak program pendidikan anti korupsi yang ada saat ini masih bersifat seremonial dan tidak menyentuh aspek mendalam tentang perilaku integritas, serta pendidikan anti korupsi belum secara sistematis diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan tinggi, sehingga pelaksanaannya masih terbatas dan kurang optimal. Jika tidak ditangani, perilaku koruptif di kalangan mahasiswa dapat berlanjut hingga ke dunia kerja, memperburuk budaya korupsi di masyarakat.

Article Details

How to Cite
Chinse Alqamar S.F. (2024). PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPTIF DI LINGKUNGAN KAMPUS. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 7(5), 91–100. https://doi.org/10.9644/sindoro.v7i5.6440
Section
Articles
Author Biography

Chinse Alqamar S.F, Universitas Bandar Lampung

Universitas Bandar Lampung, Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

References

Arifin, S. (2015). Model implementasi pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi Islam. KARIMAN: Jurnal Pendidikan Dan Keislaman, 1(1), 1–6.

Aziza, S. N., & Dedi. (2022). Pentingnya pendidikan anti korupsi terhadap mahasiswa. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 46–54.

Hasan, Z., Andika, A. P., Mindari, S., Pratama, D. D., & Qunaifi, A. (2024). Urgensi pendidikan anti korupsi dalam membangun karakter anak bangsa. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 308–315.

Hasan, Z., Evandra, A. P., Ghaisani, F. P., Riani, C. J., & Jl, ZA Pagar Alam No. (2024). Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 138–150.

Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi dan tantangan pendidikan dalam membangun integritas anti dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 241–255.

Kadir, Y. (2018). Kebijakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Gorontalo law review, 1(1), 25-38.

Kemendikbud, R. I. (2013). Buku pendidikan anti-korupsi untuk perguruan tinggi.

Kristiono, N. (2018). Penanaman karakter anti korupsi melalui mata kuliah pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. Jurnal Hibualamo: Seri Ilmu-Ilmu Sosial Dan Kependidikan, 2(2), 51-56.

Komang, I., & Cahyadi, S. (2022). Pendidikan anti korupsi sebagai strategi dalam pengembangan budaya anti korupsi pada generasi muda di Indonesia. Civic Education Journal, 4(2), 259–268.

Musyarofah, Y. H., Firdaus, K., Siqmi, L., Saputro, L. W. A., & Faradisa, R. D. B. (2024). Tantangan dan solusi dalam implementasi pendidikan anti korupsi di indonesia. Jurnal Inovasi Pendidikan, 6(3).

Sumaryati, S., & Hastuti, D. (2019). Pendidikan antikorupsi dalam keluarga, sekolah dan masyarakat.

Tobing, F. (2022). Penanganan Permasalahan Perilaku Koruptif Pada Anak Muda Dengan Menerapkan Sistem Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(4), 148-158.

Undang-Undang Republik Indonesia. (No. 31 Tahun 1999). Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia. (No. 20 Tahun 2001 jo No. 31 Tahun 1999). Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.