PENGAWASAN DAN AUDIT INTERNAL DALAM MENCEGAH KORUPSI DANA PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
Main Article Content
Abstract
Salah satu tantangan terbesar bagi integritas dan kualitas pendidikan di Indonesia adalah pelanggaran tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, terutama dalam universitas. Korupsi di lingkungan pendidikan berdampak negatif pada perekonomian negara serta kualitas pendidikan, proses akademik, dan kredibilitas institusi pendidikan. Adanya penelitian ini adalah untuk mempelajari secara menyeluruh bagaimana penindakan tindak pidana korupsi yang dilakukan di perguruan tinggi. Penelitian ini berkonsentrasi pada mekanisme hukum yang ada dan masalah yang dihadapi. Diharapkan penelitian ini akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya reformasi pendidikan, khususnya dalam hal membangun sistem perguruan tinggi yang lebih terbuka dan bertanggung jawab serta membangun budaya antikorupsi yang kuat di kalangan akademisi dan pengelola perguruan tinggi. Penelitian ini dapat berfungsi sebagai landasan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membuat kebijakan yang lebih baik dalam menghapuskan korupsi di sektor pendidikan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Hasan, Z. (2020). Penindakan Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Pendidikan Dalam Perguruan Tinggi. Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi: Tantangan dan Solusi. Penerbit Pustaka, Bandar Lampung
Wiyono, R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indonesia: BPK RI.
RI, B. (2001). Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN No. 104, TLN No. 4180. Jakarta: Jakarta Panca Usaha.
Hasan, Z. (2022). Peneglolan Dana Pada Pendidikan. Pengelolaan Dana Pendidikan: Sebuah Tinjauan Kritis. Penerbit Bintang Pustaka, Bandar Lampung
Aspinall, E. (2013). Korupsi dan Pendidikan di Indonesia: Menghapus Korupsi di Sektor Pendidikan Tinggi. Jakarta: LP3ES.
Aziz, M. (2018). Meninkatkan Intergritas pada Akademik. Fostering Academic Integrity in Higher Education, 1-15.
Hadiz, V. R. (2005). Ekonomi Politik Korupsi di Indonesia . Jakarta: Yayasan Obor Indonesia .
Hasan, Z. (2020). Audit Internal dalam Pengelolaan Dana Pendidikan. Audit Internal dalam Pengelolaan Dana Pendidikan, 45-60.
Hasan, Z. (2020). Budaya Antikorupsi di Kalangan Mahasiswa. Membangun Budaya Antikorupsi di Kalangan Mahasiswa, 20-35.
Hasan, Z. (2020). Penindakan Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Pendidikan Dalam Perguruan Tinggi. Tindak Pidana Korupsi di Perguruan Tinggi: Tantangan dan Solusi, 15-30.
Hasan, Z. (2021). Membangun Budaya Antikorupsi. Membangun Budaya Antikorupsi di Kalangan Mahasiswa, 20 - 35.
Hasan, Z. (2021). Membangun Budaya Antikorupsi di Kalangan Mahasiswa. Membangun Budaya Antikorupsi di Kalangan Mahasiswa, 20-35.
Hasan, Z. (2021). Pengelolan Anggaran Dana Perguruan Tinggi. engelolaan Dana Pendidikan: Sebuah Tinjauan Kritis,, 45-60.
Hasan, Z. (2022). Peneglolan Dana Pada Pendidikan. Pengelolaan Dana Pendidikan: Sebuah Tinjauan Kritis, 45-60.
Raharjo. (2020). Pendidikan Antikorupsi: Langkah Menuju Generasi Berintegritas. Pendidikan Antikorupsi: Langkah Menuju Generasi Berintegritas, 55-70.
Raharjo, M. d. (2022). Pengelolaan Dana Beasiswa di Perguruan Tinggi. Pengelolaan Dana Beasiswa di Perguruan Tingg, 78-92.
RI, B. (2001). Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN No. 104, TLN No. 4180. Jakarta: Jakarta Panca Usaha.
RI, B. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LN No. 61, TLN No. 4846. Jakarta: LN No. 61, TLN No. 4846. .
Setiawan, H. d. (2021). Peran KPK dalam Mencegah Korupsi di Perguruan Tingg. Peran KPK dalam Mencegah Korupsi di Perguruan Tingg, 110-125.
Wiyono, R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indonesia: BPK RI.