URGENSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI TERHADAP PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENDIDIKAN DASAR

Main Article Content

Bernando Raeyhan Rifai

Abstract





Pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum optimal untuk dilaksanakan dan masih mengutamakan pada penindakan/represif terhadap perkara korupsi yang telah terjadi. Pelaksanaan upaya yang demikian ini kurang efektif di dalam memberantas korupsi oleh karena korupsi telah mengakar dalam budaya hukum masyarakat. Salah satu cara yang dapat dilaksanakan di dalam upaya pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan pencegahan korupsi yang dapat dilakukan dengan pemberian pendidikan antikorupsi, khususnya bagi pelajar di tingkat pendidikan dasar. Pendidikan dasar menjadi fokus pemberian pendidikan antikorupsi sebab di tingkatan inilah pembentukan karakter seseorang, dan pendidikan antikorupsi sejatinya adalah pendidikan karakter.





Article Details

How to Cite
Bernando Raeyhan Rifai. (2024). URGENSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI TERHADAP PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENDIDIKAN DASAR. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 7(8), 61–70. https://doi.org/10.9644/sindoro.v7i8.6524
Section
Articles
Author Biography

Bernando Raeyhan Rifai, Universitas Bandar Lampung

Universitas Bandar Lampung, Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

References

Eddy O.S. Hiariej, 2014, Prinpsip-Prinisip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm. 33.

Slamet Tri Wahyudi, 2012, Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2, hlm. 217.

Kementerian PPN/Bappenas, 2018, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Konteks Perencanaan Pembangunan: Materi Perencanaan Pembangunan Nasional, disampaikan pada International Bussines Integrity Conference yang diselenggarakan pada 4 Desember 2018.

Karlina Helmanita dan Sukron Kamil, Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, CSRC UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, hlm. viii.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Peneltiian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 34.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 141-168.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Op.cit, hlm. 160.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, hlm. 13- 14.

Bambang Poernomo, et al, 1978, Sumbangan Pendidikan Hukum dalam Peningkatan Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum, Seminar Hukum, Penerbit Seksi Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, hlm. 163 dalam Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2012, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Loc.cit.

Zainudin Hasan, Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Sekolah: Membangun Kesadaran dan Integritas, Jurnal Pendidikan dan Etika, vol. 5, no. 2, 2023, hlm. 115-130.

Zainudin Hasan, Kolaborasi Antara Sekolah, Orang Tua, dan Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi, Jurnal Pendidikan Integritas, vol. 8, No. 2, 2022, hlm. 15-30.

Zainudin Hasan, Peran Guru dan Staf Karyawan dalam Penegakan Kebijakan Antikorupsi di Sekolah, Jurnal Pendidikan dan Integritas, vol. 5, no. 1, 2022, pp. 45-58).

Eko Handoyo, Op.cit, hlm. 43-44.

Ibid, hlm. 44.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.