PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Main Article Content
Abstract
Korupsi adalah perbuatan penggelapan uang dengan tujuan untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan orang lain. Korupsi di Indonesia masih merajalela bukan hanya dari kalangan atas tetapi dari kalangan bawah juga, Hal ini dapat disebabkan karena adanya dorongan nafsu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah atau ketidakpuasan manusia akan kekayaan. Salah satu contohnya adalah pemerintah setempat melakukan penggelapan dana untuk perbaikan jalan, bahkan ketika dana yang diberi kepada mandor untuk perbaikan jalan dana tersebut masih dikorupsi oleh mandor tersebut yang menunjukkan sistematik dan masalah ini bukan hal biasa. Dampak korupsi dapat dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan, salah satu contohnya adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi dan memperburuk kemisikinan dalam suatu negara. Oleh karena itu, Pendidikan anti korupsi ini penting untuk diberikan semua masyarakat agar tidak terjadi hal seperti penggelapan dana, penyogokan dan lain – lain yang mengarah ke hal korupsi (Luckyto et al., 2021).
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Luckyto, M., Rahmawati, A., & Sa’diyah, K. (2021). Peran Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberatasan Korupsi. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 1(13), 8–12. http://e-journal.upr.ac.id/index.php/JP-IPSJuni20218
Nur, S. M. (2021). Eduscience : Jurnal Ilmu Pendidikan PENERAPAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI KEPADA SISWA SEKOLAH DASAR. Jurnal Eduscience, 6, 111.
Sukimin, S., & Muryati, D. T. (2022). Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa Upaya Pencegahan Dini Tindak Pidana Korupsi. KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 84. https://doi.org/10.26623/kdrkm.v3i1.5091
Wibawa, D. S., Agustian, M., & Warmiyati, M. T. (2021). Pendidikan Anti Korupsi sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif. Muqoddima Jurnal Pemikiran Dan Riset Sosiologi, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.47776/mjprs.002.01.01