PERANAN MAHASISWA DALAM MENCEGAH KORUPSI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran mahasiswa
dalam mencegah korupsi di Indonesia dengan menyoroti tiga aspek utama: peningkatan kesadaran anti-korupsi, strategi pengawasan penggunaan anggaran publik, dan pemanfaatan
teknologi informasi. Melalui metode observasi dan wawancara, penelitian ini mengumpulkan data dari berbagai universitas yang terlibat dalam gerakan anti-korupsi, memberikan wawasan
mendalam tentang pandangan dan tindakan mahasiswa terkait isu korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memainkan peran sentral dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat akan dampak negatif korupsi, terutama melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan kampanye sosial yang
menyasar berbagai kalangan. Selain itu, mahasiswa aktif berkontribusi dalam pengawasan penggunaan anggaran publik dengan melaksanakan penelitian dan monitoring yang menilai
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Mereka juga
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaporan
dugaan korupsi, menciptakan forum diskusi, dan kelompok kajian untuk berbagi informasi dan strategi efektif. Di era digital, mahasiswa memanfaatkan teknologi, seperti media sosial dan aplikasi pelaporan, untuk menyebarluaskan informasi dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan anti-korupsi. Penelitian ini menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang
mendukung partisipasi aktif mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi, serta mendorong kolaborasi antara
berbagai pemangku kepentingan untuk membangun budaya integritas dan transparansi di Indonesia. Dengan demikian, hasil penelitian ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang kontribusi mahasiswa dalam melawan korupsi, serta implikasinya bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan di negara ini.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Alfarrizy, B., Hartono, B., & Hasan, Z. 2021. “Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku
Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan
Belanja Kampung (APBK) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala
Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor:13/Pid.Sus-TJK/2020/PN.Tjk).”
IBLAM Law Review, 01(03), 1–21.
Budijarto, A. 2018. “Pengaruh Perubahan Sosial Terhadap Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila.” Jurnal Kajian Lemhannas RI, 34(1), 5–21.
Dewantara, J. A., Sausan, N., & Sari, I. F. 2022. “Efektivitas Pendidikan Anti Korupsi Untuk
Meminimalisir Tindak Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Jurnal Pendidikan, 6(2), 2727–2739.
Disyahputra, A. 2023. “Efektifitas Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mencegah Tindak Pidana
Korupsi.” Jurnal Hukum Non Diskriminatif, 2(1), 87–90.
Hariyadi. 2019. “Mewujudkan Kemandirian Belajar: Merdeka Belajar Sebagai Kunci Sukses
Mahasiswa Jarak Jauh.” Badan Penerbit STIEPARI Press.
Hasan, Z., Qunaifi, A., Pratama, A., Dimas, A., & Pratama, D. 2024. “Urgensi Pendidikan Anti
Korupsi Dalam Membangun Karakter Anak Bangsa.” JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 308–315.
Hartono, B., Hasan, Z., & Khurniawan, H. B. 2022. “Korupsi Penggelembungan Anggaran
Rehabilitasi Gedung SMPN 10 Metro Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara.” SOL JUSTICIA, 5(2), 192–204.
Mahasiswa Kepolisian. 2017. “Strategi Penanggulangan Korupsi Di Tubuh Polri.” Jurnal Kriminologi Indonesia, 3(3), 63–78.
https://media.neliti.com/media/publications/4248-ID-strategi-penanggulangan- korupsi-di-tubuh-polri.pdf.
Pahlevi, I., & Fahmi, I. 2022. “Peran Tenaga Pendidik Dalam Penanaman Nilai-Nilai Anti
Korupsi Di Sekolah Menengah Atas.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8, 444–454.
Pudjiastuti, W., & Fadhal, S. 2012. “Opini Mahasiswa Terhadap Citra Polisi Republik Indonesia (POLRI).” Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, 1(3), 201–216.
Siregar, A. A. 2022. “Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah.” Jurnal Pendidikan, 9(1),13–22.
Suyatmiko, W. H. 2020. “Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun
” INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 161–178.