PANDANGAN HUKUM QISHASH PADA KASUS PEMBUNUHAN ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG: STUDI KASUS PEMBUNUHAN DI BEKASI
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum qishash terhadap kasus pembunuhan anak oleh orang tua kandung di Bekasi, dengan fokus pada syarat, pengecualian, dan relevansi hukum qishash dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis literatur, yang melibatkan studi dokumen primer dan sekunder terkait hukum qishash, undang-undang perlindungan anak, serta kasus-kasus pembunuhan anak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum qishash dalam kasus filisida di Indonesia sangat kompleks, terutama dalam konteks hukum nasional yang pluralistik. Meskipun hukum qishash menawarkan prinsip keadilan retributif, implementasinya harus mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku, hubungan biologis antara pelaku dan korban, serta hak-hak korban. Kesimpulannya, integrasi hukum Islam dan hukum nasional sangat diperlukan untuk mencapai keadilan yang lebih holistik dalam menangani kasus kekerasan domestik.
Kata Kunci : Hukum Qishash, Pembunuhan Anak, Filisida, Hukum Islam, Hukum Nasional.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Anisah, S. (2018). Penerapan Hukum Qishash Untuk Menegakkan Keadilan. Journal of Islamic Law Studies (JILS), 1(2).
Burlian, P. (2022). Implementasi Konsep Hukuman Qishas di Indonesia. Sinar Grafika.
DANU, M. A. H., Saputra, H., & Yunita, N. (2024). Konsep Hukum Islam Pada surah Al-Baqarah ayat 178 dan Relevansinya di Indonesia (Studi Komparatif Tafsir Al-Qurthubi dan Tafsir Al-Azhar). Insttitut Agama Islam Negri (IAIN) CURUP.
Fawdi, M. iLhami. (2024). Ortu Sempat Datangi Rumah Pelaku saat Bocah Korban Pembunuhan “Menghilang.” News.Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-7372931/ortu-sempat-datangi-rumah-pelaku-saat-bocah-korban-pembunuhan-menghilang
Gustiani, R. (2021). Analisis Komparatif Tindak Pidana Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung Perspektif RKUHP dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(1), 72–82.
Hamasy, A. I. Al. (2024). Ibu Kandung Terduga Pembunuh Bocah di Bekasi. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/metro/2024/03/07/bocah
Huda, A. M. (2015). Studi Analisis Pendapat Imam Malik tentang Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan Sedarah. Universitas Islam Negeri Walisongo.
Jati, R. P. (2024a). Pembunuhan Anak di Bekasi Tidak Berkaitan dengan Praktik Perdukunan. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/metro/2024/06/06/pembunuhan-anak-di-bekasi-tidak-berkaitan-dengan-praktik-perdukunan
Jati, R. P. (2024b). Uji Keterangan Tersangka, Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Bekasi. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/metro/2024/06/06/uji-keterangan-tersangkapolisi-gelar-pra-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-anak-di-bekasi
Kusuma, M., & Diani, R. (2022). Qishash Diyat Dalam Hukum Pidana Islam Lebih Mencerminkan Keadilan Dari Sisi Korban. Jurnal Dinamika, 2(2), 45–54.
Nurfaizah, S. (2016). Membunuh Anaknya Perspektif. Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 304–334.
Piliang, M. A. (2021). Pendapat Imam Syafi’I Tentang Pembunuhan Karena Hak Sebagai Penghalang Kewarisan. Jurnal As-Said, 1(1), 26–36. https://e-journal.institutabdullahsaid.ac.id/index.php/AS-SAID/article/view/6
Rahman, F. (2024). Sanksi tindak pidana pembunuhan anak oleh orang tua dalam pasal 80 ayat 4 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perspektif hukum pidana islam. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Rokhmadi, R. (2017). Hukuman Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Islam Di Era Modern. At-Taqaddum, 8(2), 150. https://doi.org/10.21580/at.v8i2.1169
RUSYDIANTA, M., & others. (2016). Absorpsi Konsep Qisas Hukum Pidana Islam Dalam Regulasi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Di Masa Mendatang (Studi Kritis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Ruu Kuhp) 2015 Terkait Bab XXIII-XXV Tindak Pidana Pembunuhan Dan Tindak P. Universitas Islam Indonesia.
Sari, D. N. (2020). Implementasi Hukuman Qisas Sebagai Tujuan Hukum Dalam Al-Qur’an. Muslim Heritage, 5(2), 286.
Sulaiman, A., Ikhlas, N., & others. (2018). Objektifikasi qisas dan diyat: sebuah tawaran pembaharuan KUHP. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 3(1), 69–84.