KEBIJAKAN TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP TEMPORARY EMPLOYEE
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis kebijakan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia dan kaitannya dengan konsep Temporary Employee. Sebuah skema kepegawaian yang dirancang untuk memperkuat profesionalisme dan efisiensi dalam pelayanan publik. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi dengan status kontrak. Melalui kajian pustaka yang mendalam, peneliti mengeksplorasi berbagai aspek kebijakan PPPK yang meliputi landasan hukum, perekrutan dan pemberhentian, hak dan kewajiban, serta relevansi antara kebijakan PPPK dengan konsep temporary employee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan PPPK berpotensi untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengisi kebutuhan tenaga profesional di sektor publik, masih terdapat berbagai tantangan, seperti mekanisme seleksi yang kompetitif, keterbatasan anggaran daerah, serta ketidakpastian mengenai masa kontrak dan hak-hak pegawai. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri juga bahwa kebijakan tentang PPPK dapat menjadi solusi strategis bagi pengembangan SDM aparatur di Indonesia jika diimplementasikan dengan baik dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan serta kesejahteraan pegawai.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Anang Purwoko. 2013. Pegawai Tidak Tetap: Tinjauan Literatur sebagai Perbandingan dengan Praktik pada Organisasi Publik di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol. 7, No. 2, November 2013 hal. 12—23.
Cappelli, P., & Keller, J. (2013). "Classifying Work in the New Economy." Academy of Management Review, 38(4), 575-596.
Creswell, J.W. 2014. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.
Dwiyanto, A. 2020. Tantangan Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan ASN, Jurnal Kebijakan Publik.
Eurofound. (2018). Temporary Employment in the European Union: Rights and Conditions. European Foundation for the Improvement of Living and Working Conditions.
Haryanto, S. 2022. Analisis Implementasi Kebijakan PPPK di Indonesia, Journal of Public Administration.
International Labour Organization (ILO). (2020). Temporary Employment and Decent Work. ILO Publications.
Kalleberg, A. L. (2011). Good Jobs, Bad Jobs: The Rise of Polarized and Precarious Employment Systems in the United States, 1970s to 2000s. Russell Sage Foundation.
Kemendikbudristek. (2021). Prioritas Seleksi PPPK untuk Guru Honorer. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kumolo, T. (2021). Standar Perekrutan PPPK dan Profesionalisme ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Maksin, Matina & Fiqri Akbarudin Hadi. “Implementasi Pelaksanaan Program PPPK Menurut UU No.5 Tahun 2014.” Public Policy (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis) 3, no.1 (2022): 1—15.
Peraturan Menteri PAN-RB No. 70 Tahun 2020 tentang Periodesasi Kontrak PPPK.
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pramusinto, A. (2021). Manajemen PPPK dalam Reformasi Birokrasi Indonesia.
Supriadi. (2022). Kebijakan Publik dan Implementasi Perekrutan PPPK di Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Wibisana, B.H. 2021. Kebijakan PPPK dan Transformasi Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara.