KEBIJAKAN TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP TEMPORARY EMPLOYEE

Main Article Content

Fretty Fajarwati
Untung Khoiruddin
Erwin Indrioko

Abstract

Artikel ini menganalisis kebijakan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia dan kaitannya dengan konsep Temporary Employee. Sebuah skema kepegawaian yang dirancang untuk memperkuat profesionalisme dan efisiensi dalam pelayanan publik. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi dengan status kontrak. Melalui kajian pustaka yang mendalam, peneliti mengeksplorasi berbagai aspek kebijakan PPPK yang meliputi landasan hukum, perekrutan dan pemberhentian, hak dan kewajiban, serta relevansi antara kebijakan PPPK dengan konsep temporary employee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan PPPK berpotensi untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengisi kebutuhan tenaga profesional di sektor publik, masih terdapat berbagai tantangan, seperti mekanisme seleksi yang kompetitif, keterbatasan anggaran daerah, serta ketidakpastian mengenai masa kontrak dan hak-hak pegawai. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri juga bahwa kebijakan tentang PPPK dapat menjadi solusi strategis bagi pengembangan SDM aparatur di Indonesia jika diimplementasikan dengan baik dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan serta kesejahteraan pegawai.

Article Details

How to Cite
Fajarwati, F., Khoiruddin, U., & Indrioko, E. (2024). KEBIJAKAN TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP TEMPORARY EMPLOYEE. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 10(8), 21–30. https://doi.org/10.9644/sindoro.v10i8.9207
Section
Articles
Author Biographies

Fretty Fajarwati, Institut Agama Islam Negeri Kediri

Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, Pascasarjana IAIN Kediri

Untung Khoiruddin, Institut Agama Islam Negeri Kediri

Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, Pascasarjana IAIN Kediri

Erwin Indrioko, IAIN Kediri

Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, Pascasarjana IAIN Kediri

References

Anang Purwoko. 2013. Pegawai Tidak Tetap: Tinjauan Literatur sebagai Perbandingan dengan Praktik pada Organisasi Publik di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol. 7, No. 2, November 2013 hal. 12—23.

Cappelli, P., & Keller, J. (2013). "Classifying Work in the New Economy." Academy of Management Review, 38(4), 575-596.

Creswell, J.W. 2014. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

Dwiyanto, A. 2020. Tantangan Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan ASN, Jurnal Kebijakan Publik.

Eurofound. (2018). Temporary Employment in the European Union: Rights and Conditions. European Foundation for the Improvement of Living and Working Conditions.

Haryanto, S. 2022. Analisis Implementasi Kebijakan PPPK di Indonesia, Journal of Public Administration.

International Labour Organization (ILO). (2020). Temporary Employment and Decent Work. ILO Publications.

Kalleberg, A. L. (2011). Good Jobs, Bad Jobs: The Rise of Polarized and Precarious Employment Systems in the United States, 1970s to 2000s. Russell Sage Foundation.

Kemendikbudristek. (2021). Prioritas Seleksi PPPK untuk Guru Honorer. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kumolo, T. (2021). Standar Perekrutan PPPK dan Profesionalisme ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Maksin, Matina & Fiqri Akbarudin Hadi. “Implementasi Pelaksanaan Program PPPK Menurut UU No.5 Tahun 2014.” Public Policy (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis) 3, no.1 (2022): 1—15.

Peraturan Menteri PAN-RB No. 70 Tahun 2020 tentang Periodesasi Kontrak PPPK.

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pramusinto, A. (2021). Manajemen PPPK dalam Reformasi Birokrasi Indonesia.

Supriadi. (2022). Kebijakan Publik dan Implementasi Perekrutan PPPK di Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wibisana, B.H. 2021. Kebijakan PPPK dan Transformasi Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara.