GENDER PERSPEKTIF HADIS
Main Article Content
Abstract
Untuk membahas konsep gender dalam perspektif hadis, pertama-tama kita perlu memahami dasar ajaran yang diyakini umat Islam mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan. Acuan utama dalam hal ini adalah Al-Qur'an, yang diyakini umat Islam sebagai sumber utama ajaran Islam dan rujukan bagi seluruh aspek kehidupan mereka, termasuk dalam perilaku sehari-hari yang didasarkan pada nash-nash Al-Qur'an. Pembahasan hadis akan menjadi fokus utama, sehingga untuk memahaminya secara lebih mendalam, pendekatan tematik atau mawdhui' sangat penting. Pendekatan ini dikenal dengan istilah syarh al-hadits bi al-mawdhu'iy, yang bertujuan untuk menginterpretasi hadis-hadis dengan cara mengaitkan tema tertentu dan memperhatikan hubungan antar hadis yang memiliki kesamaan topik. Dengan demikian, kita dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif dan menyeluruh tentang makna dan pesan yang terkandung di dalamnya. Penelitian mengenai kepemimpinan perempuan dalam perspektif hadis ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan hadis tematik. Hadis tematik berarti memilih tema tertentu untuk dianalisis secara menyeluruh. Dalam penelitian ini, tema yang ditetapkan adalah "Gender dalam Perspektif Hadis." Konsep tentang gender telah dijelaskan dalam hadis-hadis yang dikaji secara tematik melalui takhrij dan syarah. Sebelum hadis-hadis tersebut dikaji, penulis menyimpulkan bahwa konsep gender yang dimaksud dalam kajian ini mengarah pada pemahaman kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan segala aktivitas sesuai dengan kodrat masing-masing. Hadis-hadis mengenai kepemimpinan perempuan, baik dalam konteks politik, rumah tangga, maupun dari segi sanad, dapat diterima sebagai sahih. Namun, pemahaman terhadap hadis-hadis ini perlu dilakukan dengan pendekatan sosio-historis, karena matan hadis tersebut tidak selalu bersifat faktual.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abd. Muin (1992). Fiqih Siyasah, Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Qur’an, Cet.- I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suhra, Sarifa, (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Quran dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam. Jurnal Al-Ulum, 13(2) 371-394
John M. Echols dan Hasan Shadiliy, Kamus Inggris Indonesia Cet. XII; Jakarta: Gramedia, h. 256. 1993
Sri Herawati dan Rukmini, Dasar-dasar Anatomi Tobuh, Cet-1, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, h. 6, 2003
Umar, Nasaruddin (2002). Bias Jender dalam Penafsiran al-Qur’an. Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah,
Katjasungkana, Nursyahbani dkk. (2001). Potret Perempuan: Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum. Cet. I; Yogyakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Muhammadiyah bekerja sama dengan Pustaka Pelajar,
Al-Asqalani, Syihab al-Din Ibn Hajar Fath al-Bary Syarh Shahih al-Bukhari, juz III. Bairut: Dar Maktab al-Ilmiyah, 1989.
Tim Sanabil Pustaka. Aduhai Kaum Hawa Beginilah Seharusnya Wanita Bersikap. Cetakan I, Jakarta: Sanabil Pustaka, 2006.
Rida, Muhammad Rasyid. Tafsîr al-Manār. Kairo: Dār al-Manār, 1973.
Al-Nawawi, Imam. Shahih Muslim bi Syarh Imam Nawawi. Juz IV. Bairut: Dar al-Fikr, 1992.
Shihab, M. Quraish. “Konsep Wanita Menurut Alquran, Hadis, dan Sumber- sumber Ajaran Islam”, dalam Lies Marcoes dan J.H. Meuleman (ed.). Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual. Jakarta: INS, 1993.
Faizah, Febiyanti Utami Parera, Silvana Kamelya, Bagian Ahli Waris Laki-l aki dan Perempuan alam Kajian Hukum Islam Isniyatin Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 2 , No. 2 , Oktober , 2021