PANCASILA: PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI (UUD1945) SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BIDANG POLITIK

Main Article Content

Kamdani Kamdani
Muhammad Hidayatullah
Muhammad Idris Batubara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pancasila sebagai dasar negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, penelitian ini berfokus pada eksplorasi historis, filosofis, dan normatif Pancasila dalam membentuk struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan mencakup sumber primer, seperti teks resmi UUD 1945 dan peraturan terkait, serta sumber sekunder, seperti jurnal ilmiah dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan fundamental sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang memberikan landasan normatif dan filosofis bagi penyelenggaraan negara. Nilai-nilai Pancasila memastikan bahwa prinsip keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan tercermin dalam kebijakan negara. Era reformasi telah membawa perubahan signifikan melalui amandemen UUD 1945, yang mempertegas peran Pancasila dalam mewujudkan check and balances, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila tetap relevan dalam menghadapi tantangan demokrasi dan globalisasi. Komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa diperlukan untuk menjaga Pancasila sebagai landasan utama dalam sistem ketatanegaraan, guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Kusuma, R.M.A.B. (2004). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

Ahmad Yani. (2020). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi UUD 1945. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

DPD RI. (2023). Tugas dan Wewenang DPD. Diakses dari https://www.dpd.go.id.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (2023). Wewenang Mahkamah Agung. Diakses dari https://fh.umsu.ac.id.

Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Salsabila Azzahra Makka. (2023). "Apa Itu Politik? Berikut Pengertian, Tujuan, dan Contoh Perilaku." Diakses dari https://news.detik.com.

Bagawino, B. (2005). Sistem Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Bandung: Alfabeta.