ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KABUPATEN DELI SERDANG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab perceraian di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang selama periode 2018-2023. Data sekunder diperoleh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Percut Sei Tuan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan analisis statistik untuk mengidentifikasi tren dan distribusi perceraian berdasarkan faktor penyebabnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor dominan penyebab perceraian, berkontribusi lebih dari 70% terhadap total kasus di kedua wilayah. Faktor ekonomi juga memainkan peran signifikan, terutama dalam memperburuk hubungan rumah tangga. Di Provinsi Sumatera Utara, angka perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2020 dan 2021 dengan 17.270 kasus, sedangkan di Kabupaten Deli Serdang, puncak perceraian terjadi pada tahun 2021 dengan 2.973 kasus. Analisis ini mengindikasikan bahwa ketahanan keluarga di kedua wilayah masih rentan terhadap konflik domestik dan tekanan ekonomi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Cahaya, M., Munthe, R., & Sinulingga, N. N. (2023). Pendidikan pra nikah dalam perspektif Islam: Tingkat pernikahan dini dan perceraian. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(3), 592–600.
Fadilah, I., & Lubis, A. (2023). Analisis peran Himpunan Serikat Perempuan Indonesia Deli Serdang dalam meminimalisir KDRT sebagai upaya menurunkan angka perceraian di Deli Serdang. Review-UNES, 6(2), 5523–5532.
Hamid, H. (2018). Perceraian dan penanganannya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 4(4), 24–29.
Hayati, V. (2015). Dampak yuridis perceraian di luar pengadilan (Penelitian di Kota Langsa).
Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 215–227.
Komara, I. C., Saputra, H. A., Setiowati, D., Destrianto, & Hadaiyatullah, S. S. (2024). Efektivitas mediasi pra-litigasi dalam perceraian. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(3), 7587–7592.
Ramadani, & Affan, S. (2024). Analisis yuridis SEMA No. 3 Tahun 2023 terhadap kasus perceraian di Pengadilan Agama Stabat. JSL: Journal Smart Law, 3(1), 40–67.
Siregar, H. S., Pratama, A., Siregar, M. S., Hasibuan, N. S., & Harahap, W. F. (2024).
Perkawinan usia muda dan pengaruhnya terhadap angka perceraian: Studi kasus di KUA Kecamatan Medan Area Kabupaten Deli Serdang. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 26–31.
Syam, S. S., Yazid, I., & Fadhil, M. (2021). Efektifitas mediasi non litigasi dalam menyelesaikan kasus perceraian pada keluarga Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 9(1), 1–25.