Hak Nafkah Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang: Studi Kasus Gugatan Siswi di Sidoarjo terhadap Ayahnya
Main Article Content
Abstract
Hak nafkah anak merupakan kewajiban yang melekat pada orang tua, baik dalam perspektif hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun terjadi perceraian antara ayah dan ibu. Artikel ini membahas hak nafkah anak berdasarkan tinjauan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus gugatan seorang siswi di Sidoarjo terhadap ayahnya yang diduga tidak memberikan nafkah selama sepuluh tahun pasca perceraian. Dalam hukum Islam, nafkah anak adalah kewajiban ayah hingga anak mencapai usia mandiri, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama. Sementara itu, dalam sistem hukum nasional, kewajiban ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Kajian ini menganalisis bagaimana peraturan tersebut diterapkan dalam praktik peradilan dan sejauh mana hukum mampu melindungi hak anak pasca perceraian. Studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi hukum dalam kasus serupa serta menyoroti tantangan dalam penegakan hak nafkah anak di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al-Qur'an. (n.d.). Surah Al-Isra ayat 31.
Aruan, Jonathan Elkana Soritua. “Perlindungan Data Pribadi Ditinjau Dari Teori Perlindungan Hukum Dan Teori Perlindungan Hak Atas Privasi.” Jurnal Globalisasi Hukum 1, no. 1 (2024): 1–22. https://doi.org/10.25105/jgh.v1i1.19499.
Azizi, Alfian Qodri Azizi. “Sanksi Pengabaian Hak Alimentasi Anak: Perspektif Fiqh Dan Perundang-Undangan Indonesia.” Iqtisad Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia 7, no. 1 (2020): 1–22. https://doi.org/10.31942/iq.v7i1.3455.
Bahri, Samsul. “Kewajiban Nafkah Dalam Keluarga ( Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang – Undang Di Indonesia Terhadap Istri Yang Mencari Nafkah ).” Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 11, no. 1 (2024): 63–80.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2005). Bahan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Dessy Asnita, Fika Andriana, Agustinar &. “Istri Bergaji: Analisis Peran Wanita Bekerja Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga.” Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 8, no. 1 (2021): 13–32. https://doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2800.
Kartika, Y. (2017). Resilience: Phenomological Study on The Child of Parental Divorce and The Death of Parents. International E-Journal of Advances in Social Sciences (IJASOS), 1035-1042.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 1.
Republik Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 156 (D) tentang Pemeliharaan Anak.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 109.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 297.
Sari, Amitri Dinar. “Pengabaian Nafkah Anak Pascaperceraian Orang Tua Sebagai Penelantaran Anak.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 3 (2022): 9925–32. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3299.
Sari, E. P. (2021). Pemenuhan Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam. Bengkulu: Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Sepma, Armevya, and Yenni Erwita. “Pemberian Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Jambi.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 1, no. 2 (2020): 344–58. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i2.9434.
Utami, Safira Maharani Putri, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. “Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 433. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6899.
Waruwu, Marinu. “Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method).” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 1 (2023): 2896–2910. https://doi.org/10.36706/jbti.v9i2.18333.