PERAN SHOPEE PAYLATER DALAM EKONOMI DIGITAL: PERSPEKTIF KEUANGAN SYARIAH DAN ETIKA BISNIS ISLAM
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor perdagangan, salah satunya dengan hadirnya layanan kredit digital seperti Shopee PayLater. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian dengan sistem pembayaran tunda, yang menawarkan fleksibilitas dalam transaksi e-commerce. Namun, dari perspektif keuangan syariah dan etika bisnis Islam, layanan ini perlu dikaji lebih lanjut terkait dengan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Hasil analisis menunjukkan bahwa layanan ini berpotensi mengandung unsur riba dan gharar, yang dapat bertentangan dengan prinsip keuangan Islam. Studi ini juga menyoroti pentingnya regulasi dan edukasi keuangan bagi konsumen agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kredit digital. Dengan demikian, diperlukan evaluasi dan adaptasi layanan agar dapat lebih sesuai dengan nilai-nilai syariah serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan untuk mengeksplorasi bagaimana Shopee PayLater berperan dalam ekonomi digital serta kesesuaiannya dengan prinsip keuangan syariah dan etika bisnis Islam.
Kata kunci: Ekonomi Digital, Gharar, Keuangan Syariah, Riba, Shopee PayLater
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aftika, S., Hanif, H., & Devi, Y. (2022). Pengaruh penggunaan sistem pembayaran ShopeePayLater "Bayar Nanti" terhadap perilaku konsumtif mahasiswa dalam perspektif bisnis syariah. Revenue: Jurnal Manajemen Bisnis Islam, 3(1), 81-100.
Baits, U. A. N. (2019, April 9). Ambil Dulu, Bayar Belakangan | Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Pendidikan Islam. Konsultasi https://konsultasisyariah.com/34689-ambil-dulu-bayar-belakangan.html Syariah.
Darmawati. (2022). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam: Eksplorasi Prinsip Etis Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Iqtishod, 10(1)
Fitriani, H. (2024). Dampak S-Pay Later terhadap konsumen Muslim: Perspektif keuangan Islami. Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 4(2).
Hasan, M., Ahmad, T., & Yusuf, I. (2021). Fintech berbasis syariah sebagai solusi alternatif pembiayaan dalam ekonomi digital. Journal of Islamic Finance and Banking, 5(2), 112 130.
Hasanah, N. (2023). METODE PENELITIAN KEPUSTAKAAN Konsep, Teori, & Desain Penelitian. PT. Literasi Nusantara Abadi Group.
Hasanah, R. (2020). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik kredit Shopee PayLater dari marketplace Shopee. Jurnal Ekonomi Islam, 2(3), 134-147.
Hellyanita, D., Febriyanti, F., Adesta, R., Hanif, U., Elsa, A., & Sisdianto, E. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transaksi Paylater pada e-commerce Shopee. Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 43–54. https://doi.org/10.59059/jupiekes.v2i2.1168
Khairunnisa, S. A., Rahman, M. C., Apriyanti, C., Putri, D. O., & Fajrussalam, H. (2022). Perilaku konsumtif penggunaan online shopping dan sistem Pay Later dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Pendidikan Dasar Fondatia, 6(1), 130-147.
Khasanah, R., & Ridwan, M. (2022). Tinjauan hukum Islam tentang transaksi e-commerce aplikasi Shopee dengan metode PayLater. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(2), 123–131. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i2.205
Laili, N. N., & Umami, D. R. (2024). Etika dan prinsip syariah dalam platform digital. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 3(3). Retrieved from https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion
Liputan6.com. (2021, 10 Juli). Viral Wanita Curhat Dapat Tagihan Paylater Capai Rp 17 Juta, Ini Fakta Sebenarnya. Diakses pada 6 Maret 2025, dari https://www.liputan6.com/hot/read/4603715/viral-wanita-curhat-dapat-tagihan-paylater-capai-rp-17-juta-ini-fakta-sebenarnya
Maksudin, (2022) “ETIKA BISNIS DALAM PERSFEKTIF ETIKA BISNIS El-Ecosy : Jurnal ISLAM,” Ekonomi dan Keuangan Islam 2, no. 2: 135–53, https://doi.org/10.35194/eeki.v2i2.2513.
Muslich. (2024.) Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: Economic
Prastiwi, I. E., & Fitria, T. N. (2021). Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1458 Ekonomi Islam, 7(1), 425.
Rahman, F. (2020). Prinsip keuangan syariah dalam layanan kredit digital: Studi kasus Shopee PayLater. Islamic Banking and Finance Journal, 6(1), 45-60.
Ubaidillah. (2023). Analisis hukum Islam terhadap Shopee PayLater pada sistem jual beli online. Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 7(1), 53-65. https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.478
Wardani, A. K., Baetillah, A. N., Milhan, G., Fadillah, M. A., Fauziah Iriyanti, N., Nurjaman, A. R., Guru, P., & Dasar, S. (2024). ANALISIS PENGGUNAAN SHOPEE PAY LATER DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM: PERMASALAHAN GENERASI MUDA. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 3(2), 1–2. https://doi.org/10.333/Tashdiq.v1i1.571
Widodo, N., & Jaelani, A. (2023). Pengaruh prestasi kerja dan pengalaman kerja terhadap promosi jabatan (Studi kasus pada Toyota Auto 2000 Cab. Kramat Jati). ADI Bisnis Digital: Interdisiplin Journal, 4(1), 126–130.
Wiroso. (2020). Produk perbankan syariah. LPFE Usakti.