PERTANGGUNGJAWABAN JARIMAH PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA SENGAJA DAN TIDAK DISENGAJA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Main Article Content

Ratu Ayu Tie Teduh
Sangga Buana
Widi Meilawati
Deden Najmudin

Abstract

Tulisan ini mengkaji pertanggungjawaban jarimah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan tidak disengaja dalam hukum pidana islam, dengan fokus terhadap hukuman yang dijatuhkan apabila terjadi jarimah pembunuhan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif untuk menjelaskan hasil bahasan dengan sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data dan membandingkan data yang sudah ada. Pertanggungjawaban pidana dalam Syari’at Islam bisa terjadi, apabila adanya perbuatan yang dilarang/melawan hukum. Perbuatan itu dikerjakan dengan kemauan sendiri, dan pelaku mengetahui akibat perbuatannya itu. Dampak pembunuhan secara sengaja: (1) Dosa; (2) Ia terhalang dalam mendapatkan warisan dan wasiat; (3) Pembayaran kifarat; (4) Diberlakukannya qishash atau maaf dari pihak korban. Dampak pembunuhan tidak sengaja: (1) Diat ringan yang jatuh kepada aqilah yang ditunaikan secara berangsur-angsur dalam jangka waktu tiga tahun; (2) Kifarah dengan membebaskan seorang budak (tanpa aib) yang dapat mengurangi efektivitas mengabdi pada tuannya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan pertanggujawaban jarimah pembunuhan dalam perpektif hukum pidana islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles