TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI KAJIAN JARIMAH TA’ZIR
Main Article Content
Abstract
Ta'zir adalah sanksi atas tindakan maksiat tanpa adanya hukuman had dan kifarat. Hukuman ta'zir dapat terkait dengan tubuh, kebebasan, harta, dan aspek lainnya. Islam mengecam korupsi sebagai perbuatan keji dan merusak tatanan kehidupan. Korupsi dianggap sebagai dosa besar (Jinayaat al-kubra) dan melanggar syariat Islam yang bertujuan untuk melindungi harta dan menciptakan kemaslahatan umat manusia. Islam mengajarkan agar perolehan harta dilakukan dengan cara moral dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Tindakan korupsi dalam Islam dapat dikategorikan sebagai ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), sariqah, ghashab (pengambilan paksa hak/harta orang lain), khianat, dan al-maks (pungutan liar). Khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi, hukuman bagi pelaku korupsi termasuk dalam jarimah ta'zir karena kompleksnya modus operandi. Penetapan hukuman, termasuk hukuman mati, berada di tangan penguasa (ulil amri), yang harus memperhatikan prinsip keadilan dan kemaslahatan umum. Dalam konteks kejahatan korupsi yang sangat merugikan masyarakat, pemberlakuan hukuman mati dapat dijustifikasi dalam pandangan Islam, dengan mempertimbangkan kepentingan umum yang terancam.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.