ANALISIS KASUS KEBAKARAN DI KAWASAN LAHAN GUNUNG BROMO DALAM PENGGUNAAN FLARE SAAT FOTO PRE-WEDDING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Main Article Content

Fira Firnayah Rozani
Firda Nuroktaviany
Imam Nurjaman
Ilham Aidil Fajar
Deden Najmudin

Abstract

Kronologi kebakaran lahan di Kawasan Gunung Bromo pada 6 September 2023, yang dipicu oleh penggunaan flare saat pemotretan prewedding di Bukit Teletubbies yang melibatkan enam orang, termasuk manajer wedding organizer, yang ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam penggunaan flare dan kurangnya izin memasuki kawasan konservasi. Dampak kebakaran mencakup kerugian ekonomi dan lingkungan senilai Rp 8,3 miliar, dengan konsekuensi serius terhadap ekosistem, jasa wisata, flora, dan fauna langka. Kebakaran juga menyebabkan krisis air bersih dan berdampak kepada 600 jiwa. Proses rehabilitasi flora membutuhkan waktu 3-5 tahun dengan metode alamiah dan penanaman pohon. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat kerugian negara sebesar Rp 89,7 miliar, termasuk tidak adanya pembelian karcis dan pengeluaran wisatawan selama penutupan 13 hari. Langkah-langkah pencegahan melibatkan aturan area, pemantauan, kepatuhan panduan, kerjasama, laporan pengunjung, dan keberadaan pemadam kebakaran di area rawan. Kasus ini sangat menarik untuk dibahas dari sudut pandang Hukum pidana Islam, yakni meliputi penanganan hukum pidana Islam terhadap pembakaran, dan relevansi konsep al-jarhu al-khata’ dalam perkara kealpaan. Hukuman pidana Islam juga diakui dalam kasus ini, dengan sanksi diyat sebagai akibat dari kelalaian/ kealpaan terhadap tingkat kerugian yang diakibatkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles