PERBANDINGAN HUKUMAN JARIMAH SARIQAH (PENCURIAN) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HUKUM INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Isam sanksi yang ditetapkan mengenai tindak pidana pencurian ini memiiki perbedaan yang sangat signifikan. Kasus pencurian pun sangat marak di tahun ini, dan para peakunya sebagian besar iaah anak dibawah umur dan ada pula para residivis. Adapun tujuan dari peneitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perbedaan sanksi hukum Isam dan hukum positif. Metode peneitian daam artike ini iaah menggunakan metode kuaitatif dengan menggunakan studi dokumentasi yang berkaitan dengan peraturan perundang – undangan yang ditemukan daam buku, teks, dan jurna yang berhubungan dengan perbandingan. Daam hasi peneitian ini akan menunjukan adanya perbedaan ataupun persamaan daam hukum pidana Isam dan hukum positif. Jika ditinjau dari perbedaan antara hukum pidana Isam dengan hukum positif yaitu perbedaan daam sanksi yang akan didapatkannya. Sedangkan daam persamaan iaah sama-sama mendapatkan jeratan hukum atau sanksi apabia terbukti bersaah.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.