ANALISIS JARIMAH QISHASH DALAM PERISTIWA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Pembunuhan berencana adalah tindak pidana merampas nyawa atau pembunuhan setelah direncanakan dalam waktu dan cara, yang bertujuan untuk memastikan berhasilnya pembunuhan dan juga untuk menghindari penangkapan. Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui bagaimana perbandingan serta keterkaitan antara Hukum Qishash dan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian hukum melalui analisis data sekunder atau sumber-sumber kepustakaan dengan menggunakan pendekatan studi komparatif yaitu membandingkan 2 unsur atau lebih guna menemukan jawaban dari penelitian ini. Untuk pembunuhan berencana, KUHP memberikan sanksi pelanggar hukum yang paling berat di antara berbagai jenis pembunuhan, khususnya hukuman mati atau penahanan seumur hidup atau hukuman paling lama dua puluh tahun sesuai dalam Pasal 340 KUHP. Dibandingkan dengan Peraturan Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam, dalam Hukum Pidana Islam korban sebagai individu yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan jahat lebih terjamin kebebasannya. Karena meskipun Jinayah merupakan peraturan pidana, namun kerangka pidananya menyerupai peraturan umum. Hakim hanyalah penengah (wasit) dan juri. Syariat tidak membedakan apakah pembunuhan itu direncanakan ataupun tidak, namun syariat mengklasifikasikannya hanya berdasarkan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, selama pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dengan persiapan terlebih dahulu, maka hukumnya tetap sama, terutama hukum qishash atau diyat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.