JARIMAH HUDUD ZINA BAGI PELAKU YANG TELAH MENIKAH DAN BELUM MENIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukuman jenis jarimah hudud berupa zina dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian literatur dari sumber-sumber hukum Islam baik Al-Quran, Hadis, maupun pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman zina dalam hukum pidana Islam termasuk dalam kategori jarimah hudud yang hukumannya telah ditetapkan dalam nash-nash syariah. Hukuman bagi pelaku yang terbukti melakukan zina adalah rajam atau dilempari batu hingga meninggal. Namun hukuman ini hanya dapat diberlakukan dengan syarat adanya empat saksi yang menyaksikan perbuatan zina secara langsung. Jika tidak terpenuhi, maka hukuman tidak dapat dijatuhkan. Hukum Islam sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman zina untuk menjaga martabat manusia serta mencegah kesalahan dalam penegakan hukum. Kesimpulannya, jarimah zina memerlukan bukti yang sangat kuat dan penerapannya harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.