PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM KASUS LGBT
Main Article Content
Abstract
Fenomena perilaku LGBT saat ini banyak terjadi di masyarakat. LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, dan mengacu pada jenis penyimpangan seksual selain perzinahan dan pencabulan. Salah satau dampak yang paling menonjol adalah munculnya rasa takut di semua sektor masyarakat, baik secara individu maupun kolektif. Teknik penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan deskriptif-analitis, dengan tujuan menyajikan gambaran umum mengenai hukum LGBT adalah penafsiran tulisan-tulisan keagamaan, khususnya Al-Qur’an dan Hadits. Menurut ulama tertentu, Al-Qur’an dan Hadits mengajarkan bahwa pernikahan adalah hubungan antara seorang pria dan seorang wanita, dan bahwa homoseksualitas merupakan pelanggaran terhadap ajaran agama. Asas legalitas menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila mempunyai landasan hukum yang jelas. Konsep legalitas penanganan LGBT di Indonesia mewakili skenario yang cukup rumit. Salah satunya adalah tidak adanya undang-undang federal yang menginzinkan pernikahan sesama jenis. Meskipun daerah tertentu mempunyai undang-undang yang mencegah diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, namun belum ada undang-undang federal yang mengatur hal tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.