PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN MENURUT PASAL 44 KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Hak untuk mempertahankan nyawa, kehormatan, kesusilaan, dan harta benda, serta nyawa orang disekitarnya, adalah milik setiap manusia. tindakan tersebut adalah tindakan yang disebut Pembelaan terpaksa (Noodweer). Perbuatan menyerang atau membunuh adalah tindak pidana, namun diatur dalam Pasal 49 KUHP perbuatan penyerangan hingga pembunuhan tersebut dengan tujuan pembelaan terpaksa tidak dijatuhi pidana. Sedangkan pembunuhan oleh pelaku yang terganggu jiwanya atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari perspektif hukum pidana Islam masih jarang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa. Dalam hukum pidana seharusnya seorang Hakim wajib memperhatikan dari setiap faktor dan kondisi pelaku sebelum memutus perkaranya dan Hakim juga harus bisa mengetahui peristiwa- peristiwa terkait, semisal mengoreksi kebenaran dan memperkirakan kemampuan pelaku dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan jika pelaku merupakan pengidap gangguan kejiwaan. Fokus permasalahan dari penelitian ini 1. Bagaimana Pengaturan Hukum Bagi pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan Oleh Orang yang Mengalami Gangguan Kejiwaan dalam pasal 44 Kuhp ? 2. Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan dalam perspektif Hukum Pidana Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif, dengan sumber primer dan sekunder, data penelitian dihimpun dengan pembacaan, dan kajian teks (teks reading) dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode content analysis. Penelitian ini menghasilkan Kesimpulan akhir sebagai berikut : Pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (oDgJ) dapat dikenakan hukuman. Namun untuk dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut pelaku haruslah memiliki kemampuan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Pertanggungjawaban antara pidana pembunuhan bagi pengidap gangguan jiwa menurut hukum positif dengan hukum pidana Islam adalah relevan karena keduanya menghapuskan pertanggungjawaban bagi pengidap gangguan jiwa dikarenakan tidak mampunya pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pengecualian kepada proses pengadilan bagi si pelaku.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.