TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH ZINA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian tindak pidana perzinahan ditinjau dari perspektif hukum pidana islam. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menggali aspek pembuktian dalam tindak pidana perzinahan berdasarkan perspektif hukum pidana Islam. Sebagai suatu perbuatan yang melibatkan norma-norma moral dan agama, perzinahan menjadi perhatian khusus dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menggali proses pembuktian dalam kasus perzinahan dengan merinci hukum dan prinsip-prinsip yang mengatur pembuktian dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat bagaimana defenisi, sanksi dan alat bukti zina dalam Qanun jinayat. Dalam Qonun Jinayat tidak mengkategorikan zina sebagai perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan saja melainkan turut mengkategorikan sebagai perbuatan yang tercela yang merusak moral dan garis keturunan seorang manusia. Oleh karena itu yang dikenakan hukuman adalah bagi pelaku yang telah terikat dengan ikatan perkawinan, sedangkan dalam pandangan Qanun Jinayat pelaku yang telah menikah maupun belum tetap sama-sama di hukum, bedanya yang menikah lebih berat hukumannya dari pada yang belum menikah, hal ini dikarenakan pelaku yang sudah menikah sudah pernah melakukan jima’ yang sah.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.