ANALISIS JARIMAH QISHAS TERHADAP PELAKU TERORISME DI INDONESIA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

Main Article Content

Deden Najmudin
Ahnaf Nur Fauzan Romadhon
Aulia Alzahra Radian
Diyah Khalida
Lailatul Andini

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memberitahu kepada pembaca bagaimana Indonesia menerapkan konsep jarimah qisas kepada para pelaku terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan hukum islam normatif yakni klinis hukum atau legal research. Lalu sumber data yang digunakan berasal dari data sekunder. Penerapan Jarimah Qishash dalam Konteks Terorisme di NKRI mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Penerapan hukuman ini dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan dan keabsahan hukum. Namun penerapan Jarimah Qishash tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui proses peradilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di NKRI. Jika di implementasikan maka hukuman yang sesuai dengan kasus tindak pidana terorisme yaitu hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa orang lain dan didalam jarimah qishah diatur sesuai dengan Semua fuqaha sepakat bahwa pembunuhan merupakan hal yang haram dilakukan dan memiliki implikasi di dunia dan akhirat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles