SYUBHAT DALAM PELAKSANAAN HUDUD MENURUT MUHAMMAD ABU ZAHRAH
Main Article Content
Abstract
Dalam hukum Islam, "jinayah" dan "jarimah" merujuk pada tindak pidana. Ada perbedaan pandangan terutama terkait dengan pidana hudud dan qishash. Dalam teori syubhat, kesamaran atau ketidakjelasan bisa terjadi dalam kasus pidana. Artikel ini menjelajahi pandangan Muhammad Abu Zahrah terhadap syubhat dalam pelaksanaan hudud, dengan harapan memberikan wawasan kritis terhadap permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yang bertujuan untuk mendeskripsikan masalah yang sedang berlangsung. Studi pustaka digunakan sebagai pendekatan penelitian. Studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dalam hukum Islam, konsep syubhat (keraguan) mengacu pada ketidakpastian atau keraguan yang muncul dalam pembuktian suatu tindakan kriminal. Dalam konteks hukum pidana Islam, pembuktian harus memenuhi standar kepastian yang tinggi. Syubhat dapat muncul ketika bukti tidak cukup jelas atau ada keraguan dalam proses pembuktian. Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batas waktu untuk menyajikan bukti dan menerapkan hukuman hudud dalam kasus syubhat. Beberapa ulama berpendapat bahwa batas waktu untuk menyajikan bukti adalah sampai saat hukuman dijatuhkan, sementara yang lain berpendapat bahwa batas waktu itu berakhir sebelum hukuman dijatuhkan. Meskipun ada perbedaan pendapat, prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam menetapkan hukuman tetap menjadi fokus utama.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.