STUDI KOMPARATIF KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM KASUS PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan agar memahami persamaan dan perbedaan, pengaturan percobaan tindak pidana pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Metode yang digunakan peneliti bersifat penelitian yuridis normatif. Kemudian peneliti menggunakan 3 (tiga) pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Kesimpulannya adalah Analisis ini bertujuan untuk mengeksplorasi dasar pembentukan peraturan hukum pidana di Indonesia terkait dengan upaya pencurian. Fokus penelitian difokuskan pada menganalisis perspektif hukum pidana Islam terhadap percobaan pencurian dan membandingkan Ketentuan Umum Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum pidana Islam terkait upaya pencurian. Dokumen tersebut memberikan gambaran ringkas tentang pencurian dan cara pengklasifikasikannya sebagai tindak pidana. Juga dibahas mengenai peraturan hukum mengenai percobaan pencurian dalam KUHP dan hukum pidana Islam. Analisis ini menyimpulkan bahwa perbandingan antara KUHP dan hukum pidana Islam dapat menjadi panduan untuk merumuskan KUHP yang lebih baik, seperti menghapus elemen kesengajaan yang sulit dibuktikan atau memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atau upaya sesuai dengan keinginan pelaku.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.