PENTINGNYA PENGAKUAN SAKSI SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN JARIMAH
Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki proses pembuktian suatu perbuatan jarimah (tindak pidana) dalam konteks hukum pidana Islam. Pidana Islam merupakan sistem hukum yang memiliki landasan utama pada hukum syariah, yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk pidana dan pembuktian suatu tindak pidana. Pembuktian dalam hukum pidana Islam memiliki prinsip-prinsip khusus yang harus diikuti. Artikel ini mengeksplorasi berbagai metode dan persyaratan yang diterapkan dalam pembuktian suatu perbuatan jarimah. Prinsip utama melibatkan konsep syahadah (saksi), ikrar (pengakuan), dan dalil (bukti) yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan hadis. Selain itu, artikel ini juga menyoroti tantangan dan kontroversi yang mungkin muncul dalam proses pembuktian suatu tindak pidana dalam pidana Islam. Dengan menggali lebih dalam pada aspek-aspek pembuktian suatu perbuatan jarimah dalam pidana Islam, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum Islam mengatasi masalah pembuktian dalam konteks keadilan pidana.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.