SANKSI TERHADAP PELAKU JARIMAH KHAMR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Jarimah hudud terdiri dari dua kata yakni jarimah dan hudud. Jarimah adalah melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan maka akan terkena hukuman had atau ta’zir. Sedangkan hudud adalah bentuk jamak dalam bahasa Arab yakni kata had yang memiliki makna pemisah antara dua hal hingga keduanya tidak tercampur. Untuk mendapat pemahaman yang lebih tentang jarimah hudud khususnya khamr, penyusun akan memeriksa sanksi yang dapat diterima oleh pelaku peminum khamr perspektif hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian kepustakaan atau bisa disebut dengan library research dan juga penelitian yuridis normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum, jadi menggunakan pendekatan kualitatif dan perbandingan hukum yang disebut juga Comparative Approach. Dalam hukum pidana Islam, Jarimah minum minuman keras (khamr) merupakan perkara jarimah hudud, dan diancam dengan hukuman had yaitu jilid/dera tidak boleh kurang dari 40 kali cambukan dan boleh lebih. Menurut persetujuan para ulama, hukuman terhadap mereka yang meminum khamr awalnya adalah 40 (empat puluh) kali cambuk. Sementara itu, sahabat sepakat menetapkan 80 (delapan puluh) kali cambuk dengan alasan kemaslahatan. dengan adanya hukum had maka akan semakin banyak yang mendapatkan efek jera akibat dari meminum minuman keras. untuk yang beragama non muslim pun jika ia tinggal di suatu daerah yang menganut sistem qanun jinayah, maka ia harus siap mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang telah dia lakukan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.