SYUBHAT HUKUM PENGGUNAAN GANJA MEDIS DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Main Article Content
Abstract
Penggunaan ganja dalam pengobatan medis sering kali melibatkan syubhat atau keraguan hukum dan perbedaan pandangan. Dalam tulisan ini dibahas terkait syubhat dalam penggunaan ganja untuk pengobatan medis, dengan fokus pada hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui status hukum ganja yang masih banyak dipertanyakan kejelasan status halal atau haramnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah library search dengan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum pidana Islam, beberapa ulama menyatakan bahwa penggunaan medis dapat dikecualikan. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan batasan yang ketat terkait penggunaan ganja, sehingga hukum penggunaan ganja untuk pengobatan masih menjadi pro dan kontra.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.