CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DITINJAU DARI HADITS RIWAYAT IMAM MUSLIM NO. HADITS 1631
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena childfree ditinjau dalam perspektif hadits riwayat Imam Muslim No. Hadits 1631. Childfree adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikahannya. Dengan pendekatan normatif al-Qur’an dan Sunnah dapat diketahui bahwa memiliki keturunan adalah sebuah anjuran dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban. Sehingga childfree tidak termasuk pada kategori perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak. Meski begitu, walaupun tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, sebagai manusia yang meyakini Allah SWT, pilihan untuk childfree dapat dikatakan sebagai pilihan atau pemikiran yang menyimpang dari fitrah kehidupan berumah tangga dan tidak bijaksana karena Allah SWT menjamin kelangsungan hidup setiap hambanya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dalam arti tidak terjun langsung di lapangan, dengan teknik pengumpulan data studi literatur atau studi kepustakaan (library research), serta dilakukan analisis dengan metode deskriptif. Pandangan childfree ini jika didasarkan karena alasan takut tidak mampu menyekolahkan anak atau sebab lain yang tidak didasarkan pada keadaan darurat ('illat), maka dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Dilihat dari hadits ini juga terdapat isyarat adanya keutamaan menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan keturunan sholeh sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal dunia, ini menunjukkan bahwa orang yang memiliki anak yang mendoakan kebaikannya akan mendapat kemudahan di akhirat dan mendapat pintu-pintu rezeki dari Allah SWT. Kajian ini menyimpulkan bahwa betapa pentingnya memiliki serta merawat anak sebagai salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan-Nya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.